Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Amankan Tersangka Pencurian Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan hal, Kamis (2/5/2024).

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polisi
Tersangka pencurian getah karet milik perusahaan PT SIR saat diamankan di Polres Aceh Barat, Kamis (2/5/2024) 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan hal, Kamis (2/5/2024).

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat mengamankan satu pelaku pencurian getah karet di kawasan areal perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat, kawasan Gampong Alue Lhe, Kecamatan Kaway XVI, Jumat (2/5/2024).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut atas laporan pihak perusahaan, sehingga pelaku berinisial Mi ditangkap yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (2/5/2024). 

Menurutnya, saat itu Askep PT SIR, Nazir saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan perusahaan Sari Inti Rakyat Aceh Barat di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhe, melihat Maksani sedang mencuri getah karet di area kebun.

Pihaknya melihat banyak pohon karet yang telah dideres oleh Mi tanpa sepengetahuan perusahaan yang diduga telah berlangsung selama 3 bulan berjalan dan getah karet hasil derasnya katanya dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Maka akibat pencurian oleh Mi, pihak perusahaan merasa dirugikan, sehingga melaporkan kasus itu dan akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan bersama barang bukti berupa 1 karung getah karet.

Baca juga: DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya, Sakit Hati Diputuskan

Sedangkan menurut keterangan tersangka, kata Kasat Reskrim, ia mengaku menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan PT SIR sudah berakhir izinnya, di samping juga faktor ekonomi. 

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved