Kajian Islam

Suami Istri Bersentuhan Bisa Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/ HAI GUYS OFFICIAL/ AL-BAHJAH TV
Buya Yahya (kanan) dan Ustad Abdul Somad (kiri) - Suami Istri Bersentuhan Bisa Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya. 

"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," jelas UAS.

"Antum tak bisa menikah dengan dia (ibu mertua). Tak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya," tambah Ustad Abdul Somad.

Dalam video kajian lainnya, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul untuk menikahi istri alias anak dari ibu mertuanya.

Hubungan itu tidak akan terputus hingga hari akhir terjadi.

Baca juga: Ingat! Hubungan Suami Istri Full tanpa Busana Sah, Buya Yahya:Afdalnya Pakai Selimut karena Sunnah

Bahkan, lanjut UAS, apabila istrinya meninggal dunia, maka ibu mertua tetaplah menjadi ibu bagi lelaki tersebut dan tetap tidak boleh dinikahi.

Mengapa dengan istri batal wudhu sementara ibu mertua tidak?

Sependapat dengan Ustad Abdul Somad, Buya Yahya mengatakan, bahwa tak batal wudhu apabila menantu lelaki bersentuhan dengan ibu mertuanya.

Sebaliknya, dalam mazhab syafi'i, batal wudhu apabila suami dan istrinya bersentuhan.

Lantas mengapa hukumnya bisa berbeda padahal istri adalah wanita yang sudah halal untuk disentuh karena sudah sah melalui ikatan pernikahan?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjelaskan, bahwa perbedaan hukum batal wudhu apabila bersentuhan ini bukanlah dilihat dari statusnya, melainkan dilihat dari hubungan mahramnya.

Buya Yahya mengatakan, istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi.

"Pembahasannya bukan membahas istrinya dulu, tapi mahram. Biarpun sudah menjadi istri tetap bukan mahram. Cuma karena (sudah menjadi) istri, maka dia boleh berduaan," kata Buya Yahya, dikutip dari video penjelasannya yang diunggah YouTube Al Bahjah Tv pada Juni 2020 lalu.

"Kalau mahram, maka Anda tidak bisa menikah dengan istri Anda," sambungnya.

Baca juga: Perlukah Wanita yang Pernah Berzina Menceritakan Masa Lalunya Kepada Calon Suami?Ini Kata Buya Yahya

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Istri, jelas Buya Yahya dalam video tersebut, sebelum dinikahi sesuai dengan syariat Islam orang yang tidak memiliki hubungan mahram dengan suaminya.

Sesuai hukum fiqh, maka apabila keduanya bersentuhan dalam keadaan berwudhu, maka bisa batal wudhunya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved