Kajian Islam

Suami Istri Bersentuhan Bisa Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/ HAI GUYS OFFICIAL/ AL-BAHJAH TV
Buya Yahya (kanan) dan Ustad Abdul Somad (kiri) - Suami Istri Bersentuhan Bisa Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya. 

Ketentuan itu tetap akan berlaku sekalipun antara pria dan Wanita tersebut sudah menikah.

"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda. Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," terang Buya Yahya.

Terkait mengapa bersentuhan dengan ibu mertua tidak membatalkan wudhu, dikatakan Buya Yahya, hal itu karena ibu mertua merupakan mahram bagi si lelaki.

Adapun mahram ibu mertua dikarenakan mushaharah pernikahan, yakni hubungan kekeluargaan sebab adanya ikatan pernikahan.

"Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga mahram karena pernikahan," ujar Buya Yahya.

"Anda dengan istri batal wudhu, tapi dengan mertua tidak. Karena apa, Anda tidak boleh menikah dengan mertua Anda sampai kapanpun," imbuhnya.

Baca juga: Bolehkah Suami Lebih Suka Memberi kepada Keluarganya Dibanding Istrinya? ini Penjelasan Buya Yahya

Tak hanya ibu mertua, mahram karena musharah pernikahan ini juga berlaku pada silsilah keluarga istri lainnya, yaitu nenek istri (ibu dari ibu mertua) dan selanjutnya ke atas.

Orang-orang tersebut, kata Buya Yahya, tetap haram dinikahi oleh lelaki sekalipun ia dan istrinya sudah bercerai atau sang istri telah meninggal dunia.

"Mertua tetap mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? ya ke atasnya, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus keatasnya (mahram)," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved