Kajian Islam

Hukum Menunda Mandi Wajib, Berikut Penjelasannya dan Rukun serta Doa Mandi Wajib Pria dan Wanita

Oleh karena itu, orang junub yang baru bangun misalnya di akhir waktu Subuh, ia harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribun WOW/IST
Ilustrasi pria mandi wajib - Hukum Menunda Mandi Wajib, Berikut Penjelasannya dan Rukun serta Doa Mandi Wajib Pria dan Wanita 

2. Membasuh seluruh bagian luar tubuh, termasuk rambut dan bulu

Untuk bagian tubuh yang berbulu, air harus dapat mengalir ke kulit bagian dalam dan ke pangkal rambut/bulu.

Terkait tentang niat, Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam kajiannya menjelaskan bahwa, sangat dilarang menyebut nama Allah atau melafazkan niat mandi wajib di dalam kamar mandi yang terdapat WC-nya.

“Apakah sah mandi wajib di tempat ada (di dalam kamar mandi) WCnya? Sah, tidak jadi masalah. Hanya saja tidak boleh menyebut nama Allah di dalam (kamar mandi yang ada WCnya),” jelas UAS.

Karena itu, kata UAS, apabila ingin melaksanakan mandi wajib yang di dalam kamar mandi ada WC, maka cukup diniatkan dalam hati saja kemudian mengguyur air ke seluruh badan.

“Tapi kalau tidak ada (WC-nya) baca (lafazkan) niat. Kalau ada, cukup di hati saja,” jelas UAS.

 

Tata Cara Mandi Wajib yang Sempurna dan Sah

Adapun cara mandi jinabat dibagi menjadi dua.

Pertama, mandi wajib biasa, yaitu meratakan air ke seluruh tubuhnya, termasuk berkumur dan membersihkan hidung.

Jika seseorang menyiramkan air secara merata ke seluruh tubuhnya maka hilanglah hadats besarnya dan sempurnalah kesuciannya.

Allah SWT berfirman : “Jika kamu junub maka mandilah.” (Al – Maidah : 6).

Kedua, mandi wajib yang sempurna, yaitu mandi seperti mandinya Rasulullah SAW.

Kendati demikian, cara mandi wajib dengan meniatkannya dan mengguyurkan air keseluruh tubuh adalah benar dan sah.

Akan tetapi telah meninggalkan beberapa sunah yang tidak berpengaruh bagi keabsahan mandi.

Penjelasannya adalah bahwa mandi wajib itu ada yang sempurna dan ada yang sekedar sah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved