Berita Aceh Utara

Ini Dukungan KTP yang Harus Dikumpulkan Calon Bupati Aceh Utara Perseorangan pada Pilkada 2024    

“Syarat minimal dukungan berupa KTP tersebut, lebih banyak tahun ini dibandingkan dengan pilkada yang lalu,” kata Muhammad Usman. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Panitia
KIP Kabupaten Aceh Utara menyosialisasikan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Independen) dalam Pilkada 2024, di Ghathaf Coffee SPBU Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu (4/5/2024). 

“Syarat minimal dukungan berupa KTP tersebut, lebih banyak tahun ini dibandingkan dengan pilkada yang lalu,” kata Muhammad Usman. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada Pilkada 2024, harus memiliki minimal 18.827 dukungan dalam bentuk KTP dengan sebaran minimal di 14 kecamatan. 

KTP yang sudah dimiliki bakal pasangan calon itu harus di-upload dalam aplikasi Silon Pilkada dengan batas waktu dari 5 Mei – 19 Agustus mendatang. 

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Usman, MAg, dalam sosialisasi tentang yang diadakan di sebuah kafe di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu (4/5/2024).

Sosialisasi itu dihadiri media, tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda. 

Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut, ditetapkan dalam keputusan KIP Aceh Utara Nomor 2652 Tahun 2024 pada 20 April 2024. 

“Syarat minimal dukungan berupa KTP tersebut, lebih banyak tahun ini dibandingkan dengan pilkada yang lalu,” kata Muhammad Usman. 

Lantaran terjadinya penambahan penduduk, sehingga syarat minimal dukungan tersebut juga bertambah. 

Baca juga: KIP Aceh Utara Tunggu Putusan PHPU untuk Penetapan Perolehan Kursi DPRK Pemilu 2024

Dalam Pasal 28 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, calon perseorangan harus memperoleh dukungan paling rendah 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar paling rendah 50 persen.

Jumlah penduduk di Aceh Utara saat ini mencapai 627.543, sehingga 3 persennya adalah 18.827.  

“Syarat dukungan tersebut harus di-upload di Silon Pilkada dalam batas yang sudah ditentukan. Nantinya kami akan melatih satu tenaga administrasi dari pasangan balon bupati dan wakil yang akan mendaftar nantinya,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara. 

Namun, sampai hari kemarin pihaknya belum mendapat informasi adanya pasangan calon yang akan mendaftar.

Untuk pendaftaran calon perseorangan akan dibuka pada 27 Agustus sampai 21 September mendatang, kemudian KIP akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon. 

Sedangkan untuk penetapan pasangan calon, akan dilakukan pada 22 September mendatang.(*) 

Baca juga: NasDem Aceh Utara Sudah Tiga Hari Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved