Breaking News

Pilkada Kota Langsa

KIP Kota Langsa Sosialisasikan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bacalon

KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 untuk Kota Langsa sebanyak 5.475

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Langsa, Muhammad Al Fadhal, bersama komisioner, Bahtiar dan Fauzan Rizal, saat memberikan materi sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Perseorangan. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Sabtu (4/5/2024) menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.

Sosialisasi jalur perseorangan ini diikuti puluhan peserta dari unsur tokoh masyarakat dan lainnya, di aula Vitra Tirta Convention Hall, Jalan TM Bahrum, Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Baro.  

Sosialisasi ini diisi langsung oleh komisioner KIP Kota Langsa, diantaranya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Al Fadhal, MSi.

Lalu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr (Cand) Bahtiar, MA, dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fauzan Rizal, S.Pd.I.

Hadir juga Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Zulhadisyah, serta sejumlah tokoh masyarakat yang dikabarkan akan maju melalui jalur independent, Sofyanto kini Ketua PDI-P Kota Langsa, tokoh muda Dr. Yusuf, dan lainnya. 

Ketua KIP Kota Langsa diwakili, Bahtiar, saat membuka sosialisasi ini, menyampaikan, sebelumnya KIP Kota Langsa telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa Nomor 220 Tahun 2024 tanggal 19 April 2024.

Dimana dalam keputusan itu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 ini sebanyak 5.475.

"Bagaimana persebaran dan berapa persen pembagian atau perkaliannya nanti akan disampaikan divisi teknis terkait," ujarnya. 

Dia menambahkan, kegiatan sosialisasi jalur persorangan ini cukup penting diikuti baik oleh bakal calon independen maupun masyarakat dan stakholder lainnya yang ada di Kota Langsa.

Pihaknya yakin informasi dalam sosialisasi nantinya ini juga akan sampai kepada masyarakat, baik yang yang disampaikan melalui media atau perwakilan tokoh masyarakat yang hadir. 

Sosialisasi ini akan memaparkan terkait dari proses pencalonan pendaftaran, dan hal lainnya melalui jalur persorangan pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Langsa.

"Jalur independen ini merupakan jalur by pass, apalagi Aceh merupakan daerah pertama yang memunculkan calon melalui jalur perseorangan pada Pilkada," paparnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Al Fadhal, MSi, menjelaskan, tentang syarat dukungan, yaitu jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024 sebanyak 5.475.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved