Pilkada Kota Langsa
KIP Kota Langsa Sosialisasikan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bacalon
KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 untuk Kota Langsa sebanyak 5.475
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dikatakannya, saat ini jumlah pendudukan Kota Langsa sebanyak 182.649 dari syarat persentase 3 persen ini, maka dihasilkanlah jumlah syarat minimal jalur persorangan tersebut 5.475.
"Dari 5 kecamatan di Kota Langsa sebaran minimal kecamatan 2,5 persen, pembulatan ke atas (sebaran minimal kecamatan) menjadi 3 persen," terang Fadhal.
Ketua panitia, Mahyar, melaporkan, kegiatan sosialisasi ini tidak mengundang secara person, namun undangan kegiatan ini sebelumnya telah disebarkan melalui media sosial dan media massa untuk umum.
Sosialisasi ini mengacu UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terakhir diubah menjadi UU Nomor 6/2020.
Kemudian dalam UUPA mengatur kekhususan dalam Pemilihan dalam bab tersendiri yaitu BAB X Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.(*)
Konversi, BPR Syariah Ingin Jaya Grand Opening usai Penantian Dua Tahun Lebih |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Aceh Buka Mobil Posko Kesehatan, untuk Pendemo dan Petugas Keamanan di DPRA |
![]() |
---|
VIDEO - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pasee Demo Tolak Kenaikan Pajak di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Lihat Demo, Warga Mulai Padati Halaman Kantor DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Takut Pulang ke Indonesia, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Jerman, Diburu Diaspora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.