Pilkada Kota Langsa

KIP Kota Langsa Sosialisasikan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bacalon

KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 untuk Kota Langsa sebanyak 5.475

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Langsa, Muhammad Al Fadhal, bersama komisioner, Bahtiar dan Fauzan Rizal, saat memberikan materi sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Perseorangan. 

Dikatakannya, saat ini jumlah pendudukan Kota Langsa sebanyak 182.649 dari syarat persentase 3 persen ini, maka dihasilkanlah jumlah syarat minimal jalur persorangan tersebut 5.475. 

"Dari 5 kecamatan di Kota Langsa sebaran minimal kecamatan 2,5 persen, pembulatan ke atas (sebaran minimal kecamatan) menjadi 3 persen," terang Fadhal. 

Ketua panitia, Mahyar, melaporkan, kegiatan sosialisasi ini tidak mengundang secara person, namun undangan kegiatan ini sebelumnya telah disebarkan melalui media sosial dan media massa untuk umum.

Sosialisasi ini mengacu UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terakhir diubah menjadi UU Nomor 6/2020.

Kemudian dalam UUPA mengatur kekhususan dalam Pemilihan dalam bab tersendiri yaitu BAB X Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved