Kajian Islam
Apa Hukum Bersentuhan Dengan Mertua setelah Wudhu, Batalkah? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya
Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Hukum bersentuhan dengan mertua, apakah bisa membatalkan wudhu?
Persoalan seputar status wudhu apabila bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua menjadi salah satu persoalan yang masih saja sering dibahas oleh sebagian umat muslim, khususnya bagi pasangan yang sudah menikah.
Diketahui, salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu ialah bersentuhan antara lelaki dengan Wanita yang bukan mahram, baik itu dalam keadaan sengaja maupun tidak sengaja.
Bagi suami atau istri yang sudah resmi menikah dan menjadi pasangan halal, Sebagian ulama berpendapat apabila keduanya bersentuhan secara sengaja maupun tidak, maka dapat membatalkan wudhu.
Lalu bagaimana jika kasusnya bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua, apakah dapat membatalkan wudhu?
Mengenai hal ini, dai kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad sudah pernah memberikan penjelasannya.
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga: Sering Dilakukan, Apa Hukum Mengusap Wajah Usai Shalat? Bolehkah?
Hukum bersentuhan dengan mertua
Ustad Abdul Somad dalam sebuah potongan video kajiannya yang diunggah di YouTube Q&A Islam mengatakan, tidak batal wudhu apabila menantu bersentuhan dengan mertua.
"Kalau mertua dan menantu dalam hal berwudhu bersentuhan, apa batal wudhu?" kata Ustad Abdul Somad membacakan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Q&A Islam pada Januari 2018 silam.
"Tidak batal," sambung Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan jamaahnya.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum bersentuhan antara menantu dengan mertua.
Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.
Adapun mahram muabaad ialah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya.
"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," jelas UAS.
"Antum tak bisa menikah dengan dia (ibu mertua). Tak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya," tambah Ustad Abdul Somad.
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.