Kajian Islam

Apa Hukum Bersentuhan Dengan Mertua setelah Wudhu, Batalkah? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya

Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Ustaz Abdul Somad atau UAS (kiri) dan Buya Yahya (kanan) - Hukum Bersentuhan Dengan Mertua, Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Hukum bersentuhan dengan mertua, apakah bisa membatalkan wudhu?

Persoalan seputar status wudhu apabila bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua menjadi salah satu persoalan yang masih saja sering dibahas oleh sebagian umat muslim, khususnya bagi pasangan yang sudah menikah.

Diketahui, salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu ialah bersentuhan antara lelaki dengan Wanita yang bukan mahram, baik itu dalam keadaan sengaja maupun tidak sengaja.

Bagi suami atau istri yang sudah resmi menikah dan menjadi pasangan halal, Sebagian ulama berpendapat apabila keduanya bersentuhan secara sengaja maupun tidak, maka dapat membatalkan wudhu.

Lalu bagaimana jika kasusnya bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua, apakah dapat membatalkan wudhu?

Mengenai hal ini, dai kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad sudah pernah memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Baca juga: Sering Dilakukan, Apa Hukum Mengusap Wajah Usai Shalat? Bolehkah?

Hukum bersentuhan dengan mertua

Ustad Abdul Somad dalam sebuah potongan video kajiannya yang diunggah di YouTube Q&A Islam mengatakan, tidak batal wudhu apabila menantu bersentuhan dengan mertua.

"Kalau mertua dan menantu dalam hal berwudhu bersentuhan, apa batal wudhu?" kata Ustad Abdul Somad membacakan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Q&A Islam pada Januari 2018 silam.

"Tidak batal," sambung Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan jamaahnya.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum bersentuhan antara menantu dengan mertua.

Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.

Adapun mahram muabaad ialah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya.

"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," jelas UAS.

"Antum tak bisa menikah dengan dia (ibu mertua). Tak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya," tambah Ustad Abdul Somad.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved