Berita Langsa

Petani di Aceh Tarik Paksa Tangan Anak 5 Tahun, Dibawa ke Toilet Lalu Dirudapaksa: Korban Taruma

Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar mandi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Shutterstock
Ilustrasi- Petani di Aceh Tarik Paksa Tangan Anak 5 Tahun, Dibawa ke Toilet Lalu Dilecehkan: Korban Taruma 

Petani di Aceh Tarik Paksa Tangan Anak 5 Tahun, Dibawa ke Toilet Lalu Dirudapaksa: Korban Taruma

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang anak berusia 5 tahun menjadi korban kebejatan seorang pria asal Langsa, MY (41).

Anak kelahiran 2018 itu harus kehilangan masa depannya akibat dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku, yang pekerjaanya sebagai petani.

Peristiwa itu terjadi di satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Kala itu korban yang sedang bermain hendak membuang air kecil di belakang rumah.

Namun MY yang hendak mandi melihat korban dan secara paksa menarik tangan korban untuk ikut masuk dalam kamar mandi.

Di dalam kamar mandi itulah MY melakukan tidakkan bejat terhadap korban.

Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.

Baca juga: Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental, Korban Melawan, Pelaku: Enteuk Kupoh

Setelah ditanya penyebabnya apa, barulah korban menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.

Dengan kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).

Dalam vonisnya, hakim menyatakan terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved