Berita Bireuen
Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi
Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).
Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).
SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri memvonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39).
Perempuan asal Bireuen, Aceh, yang dulunya terlihat hidup glamor dengan berbagai potret mewah di Instagramnya itu dikenal sebagai ratu narkoba Aceh dari Bireuen.
Sedangkan dua terdakwa lagi, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun.
Baca juga: VIDEO - Fredy Kendalikan Narkoba dari Thailand, Terungkap Nama Samarannya hingga Peran Ratu Narkoba
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menghukum wanita yang dijuluki Ratu Narkoba itu dan dua terdakwa lainnya dengan pidana mati.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis hakim, Rabu (8/5/2024).
Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika.
"Kejahatan tersebut merupaka extra ordinary crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak," sambung hakim.
Sementara, lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan terhadap para terdakwa.
Baca juga: Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati
Diketahui, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutnnya, Jaksa Rizkie Andriani Harahap menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
Ayo Ikut Donor Darah Memeriahkan HUT Bireuen, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Wagub Silaturahmi ke Kampus UNIKI Bireuen, Ajak Mahasiswa Aktif dan Optimis |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Stop 3 Perkara Pidana, Dihentikan dengan Restorative Justice |
![]() |
---|
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Pemotongan Kelok Tajuk Enang-Enang di Lintas Bireuen-Takengon Butuh Rp 80 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.