Berita Bireuen

Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).

Editor: Mursal Ismail
Kolase Serambinews.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap ratu narkoba asal Aceh, Nisa pada 18 Agustus 2023 kemarin. (HO) 

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri memvonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024). 

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. 

Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39). 

Perempuan asal Bireuen, Aceh, yang dulunya terlihat hidup glamor dengan berbagai potret mewah di Instagramnya itu dikenal sebagai ratu narkoba Aceh dari Bireuen

Sedangkan dua terdakwa lagi, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun.

Baca juga: VIDEO - Fredy Kendalikan Narkoba dari Thailand, Terungkap Nama Samarannya hingga Peran Ratu Narkoba

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menghukum wanita yang dijuluki Ratu Narkoba itu dan dua terdakwa lainnya dengan pidana mati.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis hakim, Rabu (8/5/2024).

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika.

"Kejahatan tersebut merupaka extra ordinary crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak," sambung hakim.

Sementara, lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan terhadap para terdakwa.

Baca juga: Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati

Diketahui, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutnnya, Jaksa Rizkie Andriani Harahap menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved