Berita Bireuen
Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi
Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).
Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.
Terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika, sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp 10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).
“Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh, Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi CPNS 2023
Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul.
Lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan Nopol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan.
Selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.
"Kemudian sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang Operasional sebesar Rp100 juta namun saat itu hanya dikirim sebesar Rp 99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul sebesar Rp 240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp 100 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 140 juta di transfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun," urai Jaksa.
Selanjutnya Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan Gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara narkotika jenis sabusabu dan ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di daerah Palembang.
Setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama saksi Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor hanphone 082170740507 agar dicarikan Gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin No.33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Adapun terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp 50 juta, setelah mengetahui kalau narkotika jenis sabu dan ekatasi didaerah kota Medan selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa menyuruh suaminya yang bernama Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz untuk pergi ke Gudang yang dijaga oleh Mustafa dengan maksud untuk melakukan pengecekan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi agar diketahui jumlah total upah yang akan diterima dari Erul, lalu setelah di sanggupi saksi Al Riza mengajak Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah pergi ke kota Medan menggunakan satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD serta sebelumnya diberikan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp 30 juta untuk operasional berikut upah Hamzah dan Nasrullah, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk sodaqoh agar dilancarkan saat melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi," bebernya.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar jam 05.30 WIB terdakwa mendapatkan telephone dari Mustafa yang memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai di Gudang.
Atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Al Riza untuk memberitahukan kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai.
Selanjutnya sekitar jam 06.57 WIB saksi Al Riza, Hamzah dan Nasrullah bertemu dengan Mustafa yang menggunakan satu unit mobil Avanza warna silver dengan No Pol BK 1685 UQ yang langsung mengarahkan ke Gudang yang beralamat di Jalan Sunggal.
Dan setelah dicek ternyata benar kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai.
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Suami Dokter Syarifah di Bireuen Dilantik Jadi Keuchik, Ini Pesan Camat |
![]() |
---|
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Ribuan Santri Hadiri Haul Pertama Tu Sop di Kompleks Dayah Babussalam Jeunieb Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.