Berita Aceh Jaya

Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Jaya Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sabu ke JPU

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah MF bin MY (31 tahun), AF bin Alm AD (37 tahun), dan AS bin BA (32 tahun).

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Polres Aceh Jaya menyerahkan tiga tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya telah melimpahkan tiga tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Serah terima dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Rabu (8/5/2024) siang sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah MF bin MY (31 tahun), AF bin Alm AD (37 tahun), dan AS bin BA (32 tahun).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darli menjelaskan, bahwa penyidik telah menyerahkan ketiga tersangka narkoba jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara ketiganya dianggap lengkap atau P21.

"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan," ungkap AKP Darli, Kamis (9/5/2024).

Lebih lanjut, terang Darli, ketiga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

Dengan tindakan ini, Satuan Narkoba Polres Aceh Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran hukum terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved