Berita Abdya

Polres Abdya Tangkap 3 Pria Susoh di Gubuk, Ini Sejumlah BB Diamankan, Termasuk Ganja Kering 4 Kg

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (9/5/2024) menerangk

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Tiga pria asal Kecamatan Susoh, Abdya, berinisial M (47), Z (35) dan ZH (29), dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres setempat, Rabu (9/5/2024). 

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (9/5/2024) menerangkan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Personel Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Abdya membekuk tiga pria asal Kecamatan Susoh, Abdya di Desa Kampung Cemara Indah, Kecamatan Susoh, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB. 

Dari tiga pria berinisial M (47), Z (35), dan ZH (29),polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja sisa bekas pakai beberat 5,18 gram/neto, empat ikat ganja seberat 4 Kg, lima lembar kertas sigaret putih. 

Kemudian  satu Handphone merk Oppo Warna Silver dan satu handphone merk Realme Warna Hijau. 

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (9/5/2024) menerangkan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat.  

"Pada hari Rabu sekira pukul 23.00 WIB, petugas dari Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada masyarakat yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Desa Kampung Cemara Indah, Kecamatan Susoh," ungkapnya. 

Mendapati informasi tersebut, lanjutnya, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tiga pelaku dan menemukan daun ganja kering di lantai pondok tersebut. 

Baca juga: Pansel Rilis 15 Calon Nama Anggota Panwaslih Aceh Timur Lulus Wawancara

Kemudian, polisi menggeledah mereka, sehingga menemukan daun ganja kering lainnya disimpan di pondok tersebut dalam peti kayu. 

"Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Barat Daya guna dilakukan proses hukum," pungkasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved