Pilkada 2024

Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024, KPU Sebut Bisa Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU RI menyatakan Caleg terpilih yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 masih bisa dilantik jika kalah Pilkada.

|
Editor: Faisal Zamzami
YouTube KPU RI
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. 

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai KPU mengingkari aturannya sendiri.

Di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.

 
Sementara itu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut.

"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang dan jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat.

"Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada. Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang," tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan/pengucapan sumpah/janji anggota dewan dilakukan "secara bersama-sama".

Namun demikian, UU MD3 juga membuka opsi bahwa anggota dewan yang berhalangan hadir pelantikan secara bersama-sama, mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.

Baca juga: Penjaringan Bacalon Wali Kota Lhokseumawe, 6 Nama Diserahkan ke DPW NasDem, 3 Lainnya Gugur

Baca juga: DPP PAN Panggil Enam Bakal Calon Wali Kota Banda Aceh

Baca juga: Wanita Jawa Timur Meninggal Usai Cabut Gigi di Dokter, Alami Pembengkakan hingga Radang Tenggorokan

Kompas.com: KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved