Berita Aceh Utara

Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Sepmor Warga di Aceh Utara Digondol Maling

Pada saat kejadian, lanjut Iptu Faisal, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. 

Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara, dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara.(*)

Baca juga: Kabur dari Riau Usai Curi Sepmor, Pria Banda Aceh Ditangkap Warga Saat Curi Tabung Gas di Lhoksukon


 
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved