Berita Aceh Utara
Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Sepmor Warga di Aceh Utara Digondol Maling
Pada saat kejadian, lanjut Iptu Faisal, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara, dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara.(*)
Baca juga: Kabur dari Riau Usai Curi Sepmor, Pria Banda Aceh Ditangkap Warga Saat Curi Tabung Gas di Lhoksukon
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.