Berita Kutaraja

Aduh! Kuliner Aceh Diisukan Mengandung Ganja, BNNP Akan Lakukan Pengujian untuk Hapus Stigma Negatif

Guna mencegah hal tersebut terulang kembali, kata Marzuki Ali, BNNP Aceh mencoba membuktikan persoalan tersebut.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, MM 

Saat ini, BPOM Aceh sedang mengembangkan alat deteksi narkoba pada makanan, dan hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk mensukseskan program ini.

MPU Aceh yang diwakili oleh Wakil Ketua II, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary, MAg juga mendukung program ini.

MPU akan memaksimalkan peran ulama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Serta penguatan Fatwa Haram terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi target yang akan dilakukan MPU untuk mensukseskan program ini. 

Kemenag Aceh selaku instansi yang memiliki kewenangan menetapkan sertifikasi halal juga ikut mendukung program ini.

Hal itu mengingat Kemenag sendiri memiliki program Wajib Halal Oktober (WHO) yang menyasar pada pengusaha makanan dan minuman akan memasukkan standarisasi tanpa menggunakan narkoba pada bahan makanan atau minuman sebagai syarat sertifikasi halalnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa tanaman ganja (cannabis) merupakan jenis narkotika golongan I.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

Segala bentuk penggunaan ganja yang tanpa hak dan melawan hukum, yaitu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, maka dapat dipidana dengan pidana sesuai Undan-Undang No 35 Tahun 2009.

BNN Aceh mengungkapkan, berdasarkan fakta, pada 2022 lalu, Aceh menduduki peringkat 12 se-Indonesia dalam penggunaan narkotika, dengan 1.410 kasus.

Sementara untuk data tersangka tindak pidana narkotika menunjukkan Aceh berada pada urutan ke 11 nasional, dengan jumlah tersangka 1.975 orang.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved