Pilkada Aceh Besar 2024

Baru Satu Pasangan Bacalon Bupati dan Cawabup yang Mendaftar Jalur Independen ke KIP Aceh Besar

Pasangan Perseorangan wajib menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 13.059 dukungan dan sebaran minimal di 12 Kecamatan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar menerima Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan H. Muharram Idris – Drs. H. Syukri A. Jalil dan rombongan di kantor KIP Aceh Besar Minggu (12/5/2024) malam. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar menerima Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan H. Muharram Idris – Drs. H. Syukri A. Jalil dan rombongan di kantor KIP Aceh Besar Minggu (12/5/2024) malam.

Rombongan Pasangan Bakal Calon perseorangan tersebut diterima oleh Komisioner KIP Aceh Besar divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, A. Rahmat Adi, didampingi kasubbag Teknis dan Parhubmas KIP Aceh Besar Nurrahmawati dan staf sekretariat Indra Putra. 

Pasangan Bakal Calon Perseorangan tersebut hadir ke kantor KIP Aceh Besar untuk menyerahkan  dokumen Syarat Dukungan Pasangan Perseorangan sebanyak 15.070 dengan sebaran 14 Kecamatan.

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024, Pasangan Perseorangan wajib menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 13.059 dukungan dan sebaran minimal di 12 Kecamatan.

Baca juga: Partai Nasional Sibuk Bersolek untuk Menjadi ‘Pengantin’ Mualem di Pilkada Aceh 2024

Divisi Teknis KIP Aceh Besar A. Rahmat Adi mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu surat penyerahan dukungan pasangan calon, jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan. 

“Jadi masing-masing dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan yang diupload ke dalam aplikasi Silonkada KPU,” katanya.

Hingga Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB,  Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang  meminta dibukakan akses Silonkada pada admin Silonkada KIP Aceh Besar hanya satu akun, yaitu dari pasangan Bakal Calon Perseorangan H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri. A.Jalil.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, DPW PPP Aceh Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved