Bejat! Ayah di Mamuju Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Pelaku Rekam Video Adegan Intim untuk Ancam Korban

SL (38) ditangkap polisi usai dilaporkan merudapaksa anak tirinya, pelajar SMP berusia 14 tahun sebut saja inisial A.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, MAMUJU - SL (38) ditangkap polisi usai dilaporkan merudapaksa anak tirinya, pelajar SMP berusia 14 tahun sebut saja inisial A.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (12/5/2024).

Tak hanya sekali, ayah bejat itu dilaporkan telah dua kali merudapaksa anak tirinya.


Keberadaan tersangka SL diketahui dari laporan warga.

Polisi kemudian berhasil menangkapnya.

"Kami langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Kapolsek Kalukku Iptu Makmur.

Kini SL telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju.

Baca juga: Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental, Korban Melawan, Pelaku: Enteuk Kupoh


Kronologis Kejadian

Dari pengakuan sementara terduga pelaku, peristiwa ini ini bermula ketika pelaku melihat korban sedang tertidur telentang sendirian di kamar.

Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar dan merudapaksa korban.

"Ini sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada awal bulan April dan Mei 2024," ujar Kapolsek Kalukku Iptu Makmur.

Ternyata pelaku juga membuat rekaman video melalui ponsel miliknya.

Video inilah yang dijadikan alasan pelaku untuk mengancam korban agar selalu mengikuti nafsu bejatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti, yakni dua handphone masing-masing satu buah HP merk Realme C53 dan satu buah hp merk Vivo warna biru.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh Tamiang, Tersangka Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Orang Tuanya


Driver Ojol Cabuli Anak Tiri

Kejadian serupa sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seorang bocah SMP di Kecamatan Caringin berinisial SN (14) mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.

Korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 1 SMP dan saat ini sudah kelas 3 SMP.

Kasus ini terungkap setelah percakapan di handphone korban terbongkar.

Pelaku berinisial AS yang bekerja sebagai driver ojek online telah diamankan.

Aksi bejat pria berusia 40 tahun itu terungkap setelah ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku melihat hal tak wajar antara pelaku dengan korban.

"Awal mula diketahui saksi F melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban," ujar Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Saat itu korban mengaku telah menjadi korban pencabulan ayah tiri.

Namun, korban tidak berani untuk memberi tahu siapapun karena takut akan ancaman pelaku.

"Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut," ungkapnya.

Adapun ancaman yang diberikan oleh pelaku terhadap NS adalah akan meninggalkan ibunya sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa.


"Pelaku ngancam ibunya akan diceraikan," pungkasnya.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (29/4/2024) malam.

Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak dua tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

"Sekarang korban duduk di kelas 3 SMP dan terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan dari para saksi.

"Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar di antaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.

"Saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Klasemen MotoGP 2024 Usai GP Perancis: Jorge Martin Menjauh, Bagnaia dan Marc Marquez Beda 2 Poin

Baca juga: Apa Karya Gagal Mendaftar

Baca juga: VIDEO - 2 Brigade Pembela Palestina Keroyok IDF, Rudal Rajum Meluncur di Netzarim

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Ayah di Kalukku Mamuju Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Ancam Korban dengan Rekaman Video Intim

 

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved