Berita Banda Aceh

Kenal Diaplikasi Tantan dan Dijanjikan HP iPhone, Gadis 15 Tahun di Banda Aceh Dirudapaksa Perawat

Pada saat perjalanan menuju rumah korban, pelaku RR yang merupakan perawat mengatakan bahwa ingin membelikan korban handphone merk iPhone.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Ilustrasi eva.vn
Ilustrasi - Kenal Diaplikasi Tantan dan Dijanjikan HP iPhone, Gadis 15 Tahun di Banda Aceh Dirudapaksa Perawat 

Kenal Diaplikasi Tantan dan Dijanjikan HP iPhone, Gadis 15 Tahun di Banda Aceh Dirudapaksa Perawat

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria.

Gadis berstatus pelajar kelas 1 SMA ini dirudapaksa oleh RR (33), yang dikenalnya dari aplikasi kencan Tantan.

Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi ke aplikasi perpesanan WhtasApp (WA), dan memutuskan untuk bertemu.

Korban dijemput oleh pelaku RR dengan menggunakan mobil Honda Jazz untuk jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.

Pelaku kemudian memberhentikan mobilnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dan melakukan tindakan pelecehan dan dibarengi rudapaksa terhadap korban.

Usai melalukan tindakan bejat tersebut, pelaku RR menjanjikan kepada korban akan diberikan sebuah handpone merek iPhone.

Kejadian korban keluar dengan pria perawat tersebut diketahui oleh ibu korban, dan meminta korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Baca juga: Video Syur Berdurasi 29 Detik Hebohkan Warga, Menampilkan Pasangan Sejoli: Sudah Kejadian Keempat

Ilustrasi pasangan dalam mobil
Ilustrasi pasangan dalam mobil (SERAMBINEWS.COM/TIARA FATIMAH)

Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 152 bulan,” vonis hakim dalam putuan nomor 1/JN/2024/MS.BNA, dibacakan pada Senin (6/5/2024).

Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023 ketika korban mengenal dengan terdakwa melalui aplikasi kencan ‘Tantan’.

Kemduian keduanya berlanjut di aplikasi perpesana  WhatsApp (WA, sehingga antara terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved