Berita Banda Aceh
Kenal Diaplikasi Tantan dan Dijanjikan HP iPhone, Gadis 15 Tahun di Banda Aceh Dirudapaksa Perawat
Pada saat perjalanan menuju rumah korban, pelaku RR yang merupakan perawat mengatakan bahwa ingin membelikan korban handphone merk iPhone.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kenal Diaplikasi Tantan dan Dijanjikan HP iPhone, Gadis 15 Tahun di Banda Aceh Dirudapaksa Perawat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria.
Gadis berstatus pelajar kelas 1 SMA ini dirudapaksa oleh RR (33), yang dikenalnya dari aplikasi kencan Tantan.
Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi ke aplikasi perpesanan WhtasApp (WA), dan memutuskan untuk bertemu.
Korban dijemput oleh pelaku RR dengan menggunakan mobil Honda Jazz untuk jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.
Pelaku kemudian memberhentikan mobilnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dan melakukan tindakan pelecehan dan dibarengi rudapaksa terhadap korban.
Usai melalukan tindakan bejat tersebut, pelaku RR menjanjikan kepada korban akan diberikan sebuah handpone merek iPhone.
Kejadian korban keluar dengan pria perawat tersebut diketahui oleh ibu korban, dan meminta korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Baca juga: Video Syur Berdurasi 29 Detik Hebohkan Warga, Menampilkan Pasangan Sejoli: Sudah Kejadian Keempat

Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 152 bulan,” vonis hakim dalam putuan nomor 1/JN/2024/MS.BNA, dibacakan pada Senin (6/5/2024).
Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023 ketika korban mengenal dengan terdakwa melalui aplikasi kencan ‘Tantan’.
Kemduian keduanya berlanjut di aplikasi perpesana WhatsApp (WA, sehingga antara terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu.
Jadi Spot Menatap Sunset Terbaik, Pengunjung Minta Pantai Alue Naga Banda Aceh Dibenahi |
![]() |
---|
Kerap Melaut Hingga ke Batas Negara, Balmon Aceh Beri Bimtek Kepada Nelayan dan Pengusaha Perikanan |
![]() |
---|
Siswa Aceh Torehkan Prestasi di OSN Nasional di Malang |
![]() |
---|
Aceh Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan Jalan Pango-Lamsayeun Tinggal 577 Meter Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.