Berita Aceh Timur

Gonjang-ganjing Izin Operasional, FIF Aceh Timur Klaim Memiliki Legalitas Sejak Dulu

“Perusahaan FIF telah berdiri selama 35 tahun, dan izin usaha telah kami miliki sejak dari awal oleh kantor pusat," tukas Nizar.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi Kantor FIF Group 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Persoalan legalitas operasional perusahaan pembiayaan di Aceh Timur mendapat sorotan.

Hal ini mencuat ke permukaan setelah hasil investigasi Satpol PP Aceh Timur menyebutkan ada perusahaan pembiayaan di wilayah itu yang beroperasi tanpa izin.

Terkait hal tersebut, PT Federal International Finance (FIF) Aceh Timur menegaskan bahwa mereka telah memiliki izin usaha sejak dulu.

Kepala Remedial Cabang FIF Aceh Timur melalui Bagian Remedial, Nizar menyatakan bahwa, perusahaan telah memegang izin operasional yang dikeluarkan oleh FIF Group sejak dulu.

“Perusahaan FIF telah berdiri selama 35 tahun, dan izin usaha telah kami miliki sejak dari awal oleh kantor pusat, tidak mungkin kami beroperasi tanpa izin,” ujarnya. 

Ia juga menyampaikan keheranannya atas pernyataan Satpol PP Aceh Timur yang menyebutkan bahwa FIF Aceh Timur beroperasi tanpa izin.

Menanggapi hal tersebut, pihak FIF Aceh Timur pun mendatangi DPMPPT untuk memverifikasi izin yang dimaksud.

“Pihak DPMPPT telah mengonfirmasi bahwa dokumen dan izin yang kami miliki sudah komplit,” tegas Nizar.

Nizar juga menjelaskan, bahwa sejak tahun 2021, FIF tidak lagi melakukan pengurusan izin di tingkat daerah, karena semua proses telah diambil alih oleh kantor pusat.

“Oleh karena itu, saya harap tidak ada lagi pihak yang sembarangan mengatakan bahwa kami tidak memiliki izin,” tukas Nizar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved