Berita Aceh Utara

Keji! Pemuda Ini Sebar Foto Screenshot Video Hubungan Intimnya dengan Mantan Istri ke FB dan TikTok

Foto syur tersebut diambil dari hasil tangkap layar/screenshot dari video adegan ranjang keduanya saat mereka masih berstatus sebagai suami istri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Ilustrasi screenshot video hubungan intim 

Laporan Agus Ramadhan | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perbuatan keji dilakukan seorang pemuda terhadap mantan istrinya.

Entah apa yang ada di dalam pikiran pria bernama berinisial SA (22), asal Aceh Utara saat melakukan perbuatan tak beradab tersebut.

Ia tega menyebarkan foto syur mantan istrinya dalam kondisi telanjang bulat alias tanpa busana ke media sosial (medsos) Facebook (FB) dan TikTok.

Foto syur tersebut diambil dari hasil tangkap layar/screenshot dari video adegan ranjang keduanya saat mereka masih berstatus sebagai suami istri.

Keduanya diketahui menikah pada 2020, namun rumah tangganya kandas pada 2022.

Tidak terima dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara guna diproses secara hukum.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara di rumahnya di Desa Lhok Seutuy, Baktiya, Aceh Utara.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim PN Lhoksukon yang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” vonis majelis hakim dalam putusan Nomor 50/Pid.Sus/2024/PN Lsk, dibacakan pada Senin (13/5/2024).

Adapun kejadian ini berawal pada tahun 2022, ketika keduanya masih berstatus sebagai suami istri.

Dalam satu waktu, keduanya melakukan hubungan suami istri.

Parahnya, adegan ranjang tersebut direkam dalam sebuah video dengan menggunakan handphone milik SA.

SA kemudian menyimpan rekaman video hubungan intim tersebut di galeri HP miliknya dan juga di akun Facebook milik dia.

Lalu pada Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di kawasan Desa Panteu Breuh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pelaku SA berhenti pada sebuah SPBU di kawasan tersebut.

SA kemudian membuka handphone-nya, dan login/masuk ke akun Facebook milik korban yang saat itu sudah berstatus mantan istri.

Lalu pelaku yang merasa cemburu terhadap korban (sudah menjadi mantan istri), dengan sengaja mengupload satu lembar foto tanpa busana korban di story dan foto profile akun Facebook tersebut.

Yang mana foto tak senonoh tersebut hasil screenshoot dari rekaman video pada saat keduanya melakukan adegan ranjang ketika masih berstatus suami istri.

Kemudian, SA juga mengupload satu foto korban tanpa busana di akun TikTok milik mantan istrinya tersebut.

Akibatnya, semua pertemanan pada akun Facebook dan akun TikTok korban bisa melihat foto syur tersebut.

Korban pada saat kejadian diunggahnya foto tersebut, sedang bekerja pada sebuah toko di Kota Panton Labu.

Korban kemudian membuka akun tersebut dan melihat foto dirinya tanpa busana sudah tersebar di medsos.

Korban dengan cepat langsung menghapus foto tak senonoh tersebut di akun TikTok miliknya.

Nahas, foto serupa yang diposting pada akun Facebook tidak bisa dihapus lantaran password/sandi sudah diganti oleh pelaku.

Tak terima dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya seperti itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Aceh Utara.

Kemudian, SA ditangkap oleh pihak Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di rumah pelaku di Desa Lhok Seutuy, Baktiya, Aceh Utara.

Akibat perbuatan mantan suaminya itu, korban  merasa sangat dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved