Berita Aceh Utara
Petaka Rekam Adegan Ranjang, Suami di Aceh Sebar Foto Syur Mantan Istri di TikTok dan FB: Cemburu
Yang mana foto tersebut hasil screnshoot dari rekaman video pada saat keduanya melakukan adegan ranjang ketika masih berstatus suami istri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Petaka Rekam Adegan Ranjang, Suami di Aceh Sebar Foto Syur Mantan Istri di TikTok dan FB: Cemburu
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Entah apa yang ada di dalam pikiran pria bernama Syariful Akbar (22), di Aceh Utara ini.
Ia tega menyebarkan foto syur mantan istrinya tanpa busana ke media sosial Facebook dan TikTok.
Foto syur tersebut diambil dari hasil tangkap layar/screenshot dari video radegan ranjang keduanya saat berstatus sebagai suami istri.
Keduanya diketahui menikah pada 2020, namun rumah tangganya kandas pada 2022.
Tidak terima dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara guna proses hukum.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara di rumahnya di Desa Lhok Seutuy, Baktiya, Aceh Utara.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca juga: Viral Video Syur Diduga Warga Binaan di Jatengm, Pelaku Gunakan Salah Satu Ruangan Lapas
Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar menyatakan terdakwa Syariful Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat di aksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 50/Pid.Sus/2024/PN Lsk, dibacakan pada Senin (13/5/2024).
Adapun kejadian ini berawal pada tahun 2022 ketika keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
Dalam satu waktu, keduanya melakukan hubungan suami istri dan adegan tersebut direkam dalam sebuah video dengan menggunakan handphone milik terdakwa.
Oleh terdakwa menyimpan rekaman video tersebut di geleri HP Terdakwa dan di akun Fecebook miliknya.
Baca juga: Video Syur I28 Detik bu Kepala Sekolah Tersebar, Berawal Video Call dengan Pacar yang Ngaku Polisi
Lalu pada Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kawasan Desa Panteu Breuh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara berhenti pada sebuah SPBU di kawasan tersebut.
Aceh Utara
UU ITE
foto syur
video syur
mantan istri
TikTok
Serambi Indonesia
video suami istri
cemburu
Serambinews
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.