Berita Aceh Besar
Caplok Bahu Jalan Sebagai Tempat Jualan, Satpol PP Tertibkan Pedagang Buah di Lambaro
Penertiban dilakukan lantaran saat ini sejumlah pedagang buah disana yang memiliki ruko ternyata masih membangun lapak atau tenda
Penulis: Hendri Abik | Editor: Amirullah
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Aceh Besar kembali mengerahkan personelnya untuk menertibkan sejumlah lapak di pasar Buah Lambaro kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (16/5/2024).
Penertiban dilakukan lantaran saat ini sejumlah pedagang buah disana yang memiliki ruko atau kios ternyata masih membangun lapak atau tenda hingga memakan trotoar dan badan jalan.
Kondisi itu, tentu sangat mengganggu masyarakat lainnya. Oleh karena itu Personel Satpol PP dibantu Polri dan TNI melakukan penggusuran lapak pedagang, guna mengembalikan lagi manfaat trotoar.
Berdasarkan pantauan, penertiban berlangsung aman, sebelum dirobohkan tenda di depan kios atau ruko, Peronel Satpol PP bersama pedagang, secara bersamaan memindahkan barang dagangan untuk dimasukan ke dalam.
Setelah semua barang dipindahkan, baru bersama-sama membongkar tenda atau lapak yang terletak di atas trotoar.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024 Melonjak Tinggi, Kini Tembus Rp1.354.000 Per Gram
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP mengatakan penertiban ini dilakukan setelah peringatan disampaikan sebelumnya.
“Sebelum kita lakukan penertiban, kita sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lakukan pelebaran bangunan hingga atas trotoar jalan dan membongkar sendiri bangunannya,” katanya disela pernertiban.
Karena sambungnya keberadaan bangunan pedagang di atas trotoar jalan itu melanggar aturan sesusuai Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, ia mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Juga tidak menambahkan bangunan yang telah ada.
“Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar Qanun dan ketertiban umum, selain itu juga fasilitas publik bukan milik pribadi apalagi dikelola untuk kepetingan pribadi,” tutupnya Suhaimi.
Baca juga: Terkait Harta Kekayaannya Ditelisik Kejagung, Bagaimana Nasib Sandra Dewi, Bakal Menyusul Suamikah?
| Khairizal Kembali Pimpin Kajhu Aceh Besar, Menang Telak dalam Pilchiksung |
|
|---|
| Berawal dari Ketua Pemuda, Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Baru Gampong Meunasah Papeun, Aceh Besar |
|
|---|
| Dekranasda Minta Pelaku UMKM di Aceh Besar Urus Legalitas Usaha |
|
|---|
| Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar |
|
|---|
| Tausiyah Ustaz Umar Ismail Meriahkan Peringatan Maulid di Gampong Tanjong Ingin Jaya Aceh Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.