Mabes Polri Turunkan Tim Buru 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon dan Eki, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan

Vina diperkosa dan dibunuh oleh 11 anggota geng motor. 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, sementara 3 orang masih buron.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar TikTok: @santana.jr_
Beredar Foto Pria yang Diduga Eky Kekasih Vina Cirebon Viral di Medsos 

SERAMBINEWS.COM - Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina Dewi (16) dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eki  (16), warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu.

Sementara delapan orang rekan pelaku telah ditangkap dan divonis penjara.

Kini, kasus pembunuhan Vina, remaja 16 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu, kembali viral.

Kasus ini kembali mencuat usai film Vina: Sebelum 7 Hari, yang diadaptasi dari kasus tersebut, tayang di bioskop pada 8 Mei 2024.

Vina diperkosa dan dibunuh oleh 11 anggota geng motor. 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, sementara 3 orang masih buron.

Para pelaku juga membunuh pacar Vina, Eki, yang saat itu bersama korban berboncengan sepeda motor.

Kasus pembunuhan ini berlokasi di tiga tempat. Jarak antara lokasi tidak terlalu jauh, yakni Jalan Perjuangan, Jembatan Talun, dan sebuah lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mengirimkan tim untuk memburu tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tim telah diturunkan untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Namun, Djuhandhani belum memberikan rincian soal tindak lanjut yang akan dilakukan tim tersebut.

 

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved