Mabes Polri Turunkan Tim Buru 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon dan Eki, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan
Vina diperkosa dan dibunuh oleh 11 anggota geng motor. 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, sementara 3 orang masih buron.
SERAMBINEWS.COM - Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina Dewi (16) dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eki (16), warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu.
Sementara delapan orang rekan pelaku telah ditangkap dan divonis penjara.
Kini, kasus pembunuhan Vina, remaja 16 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu, kembali viral.
Kasus ini kembali mencuat usai film Vina: Sebelum 7 Hari, yang diadaptasi dari kasus tersebut, tayang di bioskop pada 8 Mei 2024.
Vina diperkosa dan dibunuh oleh 11 anggota geng motor. 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, sementara 3 orang masih buron.
Para pelaku juga membunuh pacar Vina, Eki, yang saat itu bersama korban berboncengan sepeda motor.
Kasus pembunuhan ini berlokasi di tiga tempat. Jarak antara lokasi tidak terlalu jauh, yakni Jalan Perjuangan, Jembatan Talun, dan sebuah lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mengirimkan tim untuk memburu tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tim telah diturunkan untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar).
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Namun, Djuhandhani belum memberikan rincian soal tindak lanjut yang akan dilakukan tim tersebut.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Suami di Kendari Hantam Istri dengan Batu Bata, Malu Dimaki Depan Umum |
![]() |
---|
Polres Bireuen Temukan Ladang Ganja Sita 154 Kg, Seorang Diamankan, Satu Lagi Lari ke Hutan |
![]() |
---|
Sejoli Peras Pengusaha Sawit di Riau Capai Rp 1,6 Miliar, Modus Video Call Seks Mahasiswi |
![]() |
---|
Lecehkan Emak-emak, Pemuda di Langsa Dicambuk 27 Kali di Depan Umum |
![]() |
---|
Dorrr! Ajib Tembak Mantan Mertua di Mojokerto, Pelaku Emosi Ditolak Rujuk dengan Anak Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.