Kajian Islam

Boleh Menunda Mandi Wajib asal Tidak Lewati Waktu ini, Berikut Penjelasan dan Niat Mandi Wajib

menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribun WOW/IST
Ilustrasi pria mandi wajib 

Karena itu, kata UAS, apabila ingin melaksanakan mandi wajib yang di dalam kamar mandi ada WC, maka cukup diniatkan dalam hati saja kemudian mengguyur air ke seluruh badan.

“Tapi kalau tidak ada (WC-nya) baca (lafazkan) niat. Kalau ada, cukup di hati saja,” jelas UAS.

 

Tata Cara Mandi Wajib yang Sempurna dan Sah

Adapun cara mandi jinabat dibagi menjadi dua.

Pertama, mandi wajib biasa, yaitu meratakan air ke seluruh tubuhnya, termasuk berkumur dan membersihkan hidung.

Jika seseorang menyiramkan air secara merata ke seluruh tubuhnya maka hilanglah hadats besarnya dan sempurnalah kesuciannya.

Allah SWT berfirman : “Jika kamu junub maka mandilah.” (Al – Maidah : 6).

Kedua, mandi wajib yang sempurna, yaitu mandi seperti mandinya Rasulullah SAW.

Kendati demikian, cara mandi wajib dengan meniatkannya dan mengguyurkan air keseluruh tubuh adalah benar dan sah.

Akan tetapi telah meninggalkan beberapa sunah yang tidak berpengaruh bagi keabsahan mandi.

Penjelasannya adalah bahwa mandi wajib itu ada yang sempurna dan ada yang sekedar sah.

Adapun yang sekedar sah, maka cukup bagi seseorang melakukan yang wajib saja tanpa melakukan perkara-perkara sunah.

Cukup baginya niat bersuci, kemudian merataka air ke seluruh tubuh dengan berbagai cara, apakah di bawah shower atau berendam di laut atau bak mandi atau berenang dan semacamnya, disertai dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung.

Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, yaitu dengan melakukan seluruh sunah-sunah mandi.

“Cara yang sempurna. Yaitu dengan cara mandi sebagaimana mandinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia ingin mandi junub, maka dia harus mencuci kedua telapak tangannya,

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved