Breaking News

8 Terpidana Pembunuh Vina Sudah Divonis, Kuasa Hukum: Mereka Tidak Terlibat dan Bukan Geng Motor

Sebanyak 7 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas/Istimewa
Jogi Nainggolan menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. 

SERAMBINEWS.COM -  Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu, menyebut bahwa kliennya tidak terlibat dalam insiden pembunuhan.

Vina dan kekasihnya, Eki, diketahui dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. 

Delapan dari 11 pelaku kini telah ditangkap dan diadili, sedangkan tiga orang masih buron.

Sebanyak 7 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi. 

Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.

 
Kini, tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih mengungkapkan bahwa para terpidana ini bukanlah pembunuh Vina dan Eki.

Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia, sebagaimana diberitakan Kompas.id.

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi.

 Mereka adalah buruh bangunan. 

Tujuh terpidana tengah berkumpul di malam hari saat Vina dan Eki dibunuh. 

Mereka juga tidak naik sepeda motor lalu mengejar Vina serta Eki.

Lebih lanjut, Jogi juga membantah jika kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina

 
Kala itu, pihaknya sudah berupaya menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki serta bukan pelaku pemerkosaan Vina.

 Ia bahkan sudah mengajukan praperadilan, tetapi tak berhasil.

Sementara itu, Titin mengatakan, ia meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina bukanlah pelaku yang sebenarnya. 

“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.

 

Baca juga: Iptu Rudiana, Ayah Eki Kekasih Vina Cirebon Menangis Minta Doa, Ungkap 8 Tahun Cari Pembunuh Anaknya

 

Mabes Polri Turunkan Tim Buru 3 DPO 

 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mengirimkan tim untuk memburu tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tim telah diturunkan untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Namun, Djuhandhani belum memberikan rincian soal tindak lanjut yang akan dilakukan tim tersebut.

 

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Namun, terdapat tiga buronan yang hingga kini tak kunjung tertangkap.

Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Buru 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon dan Eki, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan

Ciri-Ciri 3 Buronan Diungkap

 

Baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron. 

Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Polda Jawa Barat juga berusaha mencari keberadaan ketiga buronan tersebut dengan menelusuri sekolah, orangtua, maupun kerabat dari ketiganya.

 
Sayangnya, identitas asli dan lokasi keberadaan Dani, Andi, dan Pegi belum diketahui hingga sekarang.

Untuk memudahkan pencarian, Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri Dani, Andi, dan Pegi, tiga buronan tersangka pembunuhan Vina.

Berikut ciri-ciri dari Dani, Andi, dan Pegi yang merupakan tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

1. Pegi alias Perong

Usia: 22 tahun (2016), 30 tahun (2024)

Jenis kelamin: laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

Ciri-ciri khusus: tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting dan kulit sawo matang.\

2. Andi

Usia: 23 tahun (2016), 31 tahun (2024)

Jenis kelamin: laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

Ciri-ciri khusus: tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

 
3. Dani

Usia: 20 tahun (2016), 28 tahun (2024)

Jenis kelamin: laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

Ciri-ciri khusus: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.

 

Baca juga: UKT Perguruan Tinggi Negeri Naik, DPR RI Bentuk Panja hingga Pengamat Sorot Anggaran Pendidikan

Baca juga: Hasil Liga Jerman: Bayer Leverkusen Juara Bundesliga Tanpa Kalah, Xabi Alonso Panjat Pagar

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Italia: AC Milan Dihajar Torino, Atalanta Lolos ke Liga Champions

 

Sebagian tayang di Kompastv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved