Unjuk Rasa

Demo Mahasiswa Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi, Ini Jawaban Kajari Aceh Singkil 

Aksi unjuk rasa menuntut penuntasan penanganan dugaan kasus korupsi dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singk

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Mahasiswa unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menuntut penuntasan kasus korupsi dan tindak pidanan pencucian uang, Senin (20/5/2024). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Aksi unjuk rasa menuntut penuntasan penanganan dugaan kasus korupsi dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil serta BEM STIP Yashafa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Senin (20/5/2024).

Ada tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dalam akasi demontrasi tersebut. 

Pertama penuntasan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Delima Makmur. 

Lalu  kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR). Ketiga kasus dugaan mark up kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM). 

"Kajari yang terhormat beserta jajarannya luruskan timbangan hukum sesuai ketentuan yang sudah ada. Supaya tidak ada asumsi publik yang tidak-tidak kepada lembaga ini," kata Koordinator Unjuk Rasa Safriadi.

Kajari Aceh Singkil, Munandar menanggapi tuntutan mahasiswa mengatakan, semua  perkara masih berproses. 

"Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di PT Delima Makmur masih dalam proses puldata pulbaket, karena penanganan TPPU harus jelas predikat crime-nya baru bisa diproses TPPU," jelas Kajari. 

Baca juga: Mahasiswa Demo Kejari Aceh Singkil, Ini Isi Tuntutannya

Sedangkan kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR), dalam tahap penyidikan. 

Kemudian meminta keterangan ahli dari Inspektorat Aceh untuk perhitungan kerugian negara.

Untuk dugaan mark up kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan UGM, menurut kajari sedang tahap penyelidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Aceh. 

"Menentukan orang menjadi tersangka harus memiliki fakta, data, dan alat bukti. kalau tidak ada fakta, data, dan alat bukti itu dzalim namanya," tegasnya. 

Pada bagian lain Kajari Aceh Singkil, Munandar berharap datang ke kantornya bukan aksi unjuk rasa, tapi melalui diskusi sehingga terjadi bicara dua arah.

 "Dimana saja kalian bertemu dengan saya, ajak saya diskusi karena saya terbuka dengan siapa saja," tukasnya. 

Baca juga: Harga Emas Naik Rp 100 Ribu Per Mayam, Segini Harga Emas Hari Ini Senin 20 Mei 2024

Terakhir Kajari memastikan penanganan perkara yang dilakukan pihaknya dilakukan profesional. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved