Unjuk Rasa

Mahasiswa Demo Kejari Aceh Singkil, Ini Isi Tuntutannya

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil serta BEM STIP Yashafa melakukan unjuk rasa ke kantor Kejaksaan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Mahasiswa melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menuntut penuntasan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidanan pencucian uang, Senin (20/5/2024) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil serta BEM STIP Yashafa melakukan unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Senin (20/5/2024).

Ada tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dalam aksi demontrasi tersebut. 

Pertama penuntasan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Delima Makmur. 

Lalu  kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR). Ketiga kasus dugaan mark up kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM). 

"Kajari yang terhormat beserta jajarannya luruskan timbangan hukum sesuai ketentuan yang sudah ada. Supaya tidak ada asumsi publik yang tidak-tidak kepada lembaga ini," kata Koordinator Unjuk Rasa Safriadi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa Demo Kejari Aceh Singkill, Tuntut Penuntasan Sejumlah Kasus Korupsi

Demonstran datang dengan berjalan kaki sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. 

Sampai di kantor kejaksaan yang berada di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara, rombongan mahasiswa masuk ke halaman.

Selanjutnya menyampaikan orasi secara bergantian oleh Safriadi Koordinator Unjuk Rasa dan Jumat perwakilan BEM STIP Yashafa.

Sementara itu Kajari Aceh Singkil, Munandar mengatakan, semua perkara yang dituntut pengunjuk rasa sedang dalam proses penangan.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU sedang proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). 

Baca juga: Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Daftar Bakal Calon Bupati Abdya ke DPP Partai Aceh

Sedangkan dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat, dalam tahap penyidikan.

Kemudian meminta keterangan ahli dari Inspektorat Aceh untuk perhitungan kerugian negara.

Hal serupa dugaan mark up kerjasama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.

"Terimakasih sudah menjaga kejaksaan, semua perkara butuh proses dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti," kata Kajari.(*)

Baca juga: Melihat Proses Masak Hingga Pengemasan Konsumsi Jamaah Haji Indonsia di Madinah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved