Kupi Beungoh
Kota Banda Aceh Sebagai Role Model Implementasi dan Pengawasan Syariat Islam
Di dalamnya tampak jelas rambu-rambu persepsi keimanan dengan hakikatnya yang besar dan menyeluruh dalam suatu gambaran yang sangat jelas dan detail.
Perubahan zaman, gaya hidup, cara berbisnis dan pergeseran pola kerja adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi daya penguatan implementasi syariat Islam di Aceh.
Karena itu melalui berbagai tantangan tersebut, DSI Kota Banda Aceh akan melakukan pendekatan yang tidak kaku dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Berbagai instrumen pemerintah terus kita tingkatkan dalam menciptakan Kota Banda Aceh yang masif dalam membanggakan penerapan syariat Islam.
Dengan mengedepankan sikap keteladanan dalam pelayanan publik tentu menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam menilai keseriusan menjalankan syariat Islam.
Diantaranya menertibkan yang belum tertib dengan tanpa pandang bulu, mengawasi, menasihati, membimbing, bahkan menindak siapapun yang melanggar tanpa melihat jabatan, turut menjadi stimulus atau semangat masyarakat agar bersama-sama menghadapi tantangan penerapan syariat Islam.
Hal ini penting, karena hancurnya suatu negeri karena tebang pilih dalam penerapan hukum.
Nabi saw. bersabda “Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya.
Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” (HR Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Contoh penegakan dalam penegakan hukum secara adil ini pada keluarga sendiri juga dicontohkan oleh Khulafaurasyidin, Di dalam buku berjudul The Great of Two Umars dikisahkan bahwa putra Umar bin Khaththab bernama Abdurrahman meminum khamar, maka Umar sendiri yang memberikan hukuman cambuk padanya.
Umar berkata, “Kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah karena tidak mau menindak tegas kalangan terhormat yang mencuri, tetapi langsung menghukum orang lemah!”
Demikianlah ketegasan Islam di dalam mewujudkan keadilan. Tidak ada privilese bagi orang-orang tertentu karena posisinya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Oleh itulah, Kota Banda Aceh akan bergerak menertipkan para pelanggar syariah tanpa pandang jabatan, posisi, kaya, miskin, kuat, lemah, dan sebagainya, sebagai bukti Kota Banda Aceh layak menjadi role model kota syariah di Aceh.
Atas dasar keadilan tersebut, DSI Kota Banda Aceh sedikit banyaknya hari ini tanpa berlebihan dapat disebut bahwa telah mendapat dukungan publik dalam berbagai program implementasi dan pengawasan. Baik dari sisi dakwah hingga penindakan pencegahan pelanggaran syariat Islam.
Namun demikian, kinerja DSI Kota Banda Aceh hari ini dan ke depan akan terus ditingkatkan. Sehingga pendekatan dan strategi penerapan dan pengawasan Syariat Islam tidak ketinggalan zaman dengan perubahan perilaku sosial budaya yang semakin canggih hari ini.
Sebagai bagian dari DSI Kota Banda Aceh, saya optimis bahwa Kota Banda Aceh dalam waktu dekat akan menjadi role model bagi daerah-daerah lain di Provinsi Aceh dalam segala aspeknya, baik dalam menyikapi dan merumus memanajemen implementasi maupun dalam pengawasan syariat Islam secara kaffah di tingkat kota atau kabupaten.
Sudah saatnya kita memajukan daerah dan umat berbasis syariat Islam dengan penuh suka cita. Insya Allah (*)
*) Penulis adalah Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
Tanpa Badan Khusus, Perpanjangan Otsus Aceh Hanya Buang-Buang Dana |
![]() |
---|
Dilema Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dari APBD ke Pasar Modal: Mengapa Pemerintah Daerah Harus Berani Menerbitkan Obligasi/Sukuk Daerah |
![]() |
---|
Serakahnomic: Teori Ditolak, Praktek Menjamur? |
![]() |
---|
Prof Siddiq Armia: Alumni Dayah Darussa’adah Aceh yang Masuk Top 2 Persen Scientist Worldwide 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.