KUPI BEUNGOH

Dari APBD ke Pasar Modal: Mengapa Pemerintah Daerah Harus Berani Menerbitkan Obligasi/Sukuk Daerah

Pembangunan daerah selalu berhadapan dengan dilema klasik: kebutuhan yang besar namun kemampuan fiskal yang terbatas.

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Thasrif Murhadi, Kepala Wilayah Bursa Efek Indonesia Provinsi Aceh 

Oleh: Thasrif Murhadi*)

Pembangunan daerah selalu berhadapan dengan dilema klasik: kebutuhan yang besar namun kemampuan fiskal yang terbatas. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang terus tumbuh dari tahun ke tahun, tetapi besarnya tuntutan pembangunan, baik infrastruktur fisik maupun pelayanan sosial, tidak pernah sejalan dengan kapasitas anggaran yang tersedia.

Pemerintah daerah juga masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat yang porsinya bisa mencapai lebih dari separuh dari total pendapatan daerah. 

Ketika kondisi fiscal nasional menghadapi tekanan akibat gejolak global dan kebutuhan pembiayaan pusat semakin besar, ruang fiskal untuk daerah pun ikut tertekan. 

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: sampai kapan daerah hanya mengandalkan pusat sebagai sumber utama pembiayaan?

Saya berpandangan bahwa pasar modal menghadirkan jawaban baru melalui instrumen obligasi daerah dan sukuk daerah.

Instrumen ini memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana langsung dari masyarakat maupun investor institusi untuk membiayai pembangunan daerah. 

Dengan cara ini, partisipasi publik dalam pembangunan tidak hanya berbentuk pajak dan retribusi, tetapi juga dalam bentuk investasi yang memberikan imbal hasil. 

Inilah yang kemudian memberi makna lebih luas terhadap konsep kemandirian fiskal daerah, di mana pemerintah daerah dapat memobilisasi sumber daya keuangan dari masyarakat untuk dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan yang nyata.

Obligasi daerah didefinisikan sebagai surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme penawaran umum di pasar modal

Sementara itu, sukuk daerah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dengan adanya aset atau proyek dasar (underlying asset) sebagai landasan transaksi. 

Baca juga: Rotasi Besar-besaran, Sekda Aceh Lantik 294 Pejabat Eselon III dan IV

Kedua instrumen ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta peraturan terkait pasar modal

Dengan demikian, keberadaannya bukan sekadar wacana, melainkan instrumen yang memiliki payung hukum dan mekanisme pasar yang jelas.

Keberanian daerah untuk menerbitkan obligasi atau sukuk akan mendatangkan banyak manfaat strategis.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved