Penertiban

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan Ternak Warga

Dimana kata dia, keberadaan ternak tersebut kerap berkeliaran di tengah jalan, sehingga hal itu dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan. Pasal

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan satu ekor ternak sapi yang berkeliaran di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Gampong Lamsayeun, Aceh Besar, Minggu (19/5/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali mengamankan satu ekor ternak sapi milik warga di Jln Soekarno Hatta, Gampong Lamsayuen, Kecamatan Ingin Jaya, Minggu (19/5/2024) kemarin.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya terus mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah akan keberadaan ternak tersebut.

Dimana kata dia, keberadaan ternak tersebut kerap berkeliaran di tengah jalan, sehingga hal itu dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan daerah padat lalu lintas kendaraan.

Baca juga: Ternak Masih Banyak Berkeliaran di Jalan Soekarno-Hatta, Satpol PP & WH Aceh Besar Warning Peternak

Dalam penertiban itu setidaknya satu ekor ternak sapi diamankan oleh petugas. Penertiban itu dilakukan dengan cara petugas membentangkan jaring untuk menangkap ternak sapi itu.

“Ada dua yang kita amankan, tapi satu ekor berhasil melepaskan diri. Lantaran kita ditangkap dia berontak dan sangat liar,” kata Muhajir saat dikonfirmasi Serambi, Senin (20/5/2024).

Dia mengatakan, penertiban hewan ternak itu sudah ketiga kalinya mereka lakukan dalam minggu ini. Total tiga ternak sapi sudah diamankan petugas.

Kini ternak sapi milik warga itu diletakkan di posko bantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut atau tepatnya di depan Kantor Camat Darul Imarah.

Nantinya, bagi pemilik ternak dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh, serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.

Penertiban tersebut juga sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.

Namun, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.

Ia meminta agar para peternak dapat melihat bahwa keberadaan hewan ternak miliknya dapat membahayakan para pengguna jalan dan hewan ternak itu juga sangat mengganggu.

“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan. Orang lain dirugikan, sedangkan kita tidak bersalah dengan tetap melepas hewan ternaknya lagi. Jangan membuat mudharat bagi orang lain,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved