Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa Ditangkap Polisi di Magelang, Sabu Senilai Rp5 Miliar Diamankan

Luthfi mengatakan, polisi menduga sabu yang diantarkan pelaku akan diedarkan ke wilayah Jawa hingga Aceh.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/KOMPAS.com/Egadia Birru
Tersangka kasus peredaran sabu, Ongki Wijaya Saputra sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024). 

Transaksi Sabu

Luthfi mengatakan, transaksi serah terima sabu dilakukan dengan cara seseorang menelpon tersangka kemudian memerintahkan agar pintu mobil dibuka, kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.

Sebelum mengantar sabu yang diterimanya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini menunggu perintah dari atasannya melalui sambungan telepon untuk menerima informasi di mana saja sabu itu akan diturunkan.

Adapun titik pengantaran biasanya di sepanjang perjalanan dari Jakarta menuju Magelang.

Lebih lanjut, terkait sisa sabu yang dibawa pulang ke Magelang selanjutnya dikemas menjadi beberapa bagian sesuai perintah dari atasan.

"Modusnya melakukan komunikasi dengan bandar. Jadi ada kepala bandar dengan modus operandi jaringan putus," katanya.

Luthfi mengatakan, polisi menduga sabu yang diantarkan pelaku akan diedarkan ke wilayah Jawa hingga Aceh. 

Saat ini polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang terlibat jaringan peredaran benda terlarang tersebut.

"3 orang masih DPO, semoga ini bisa diungkap sampai jaringan di Aceh," ucapnya.

Baca juga: Polres Aceh Singkil Tangkap Pria Pengedar Sabu, Ditemukan 23 Paket Sabu 2,19 Gram

Jadi Kurir Sejak Tahun 2015

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan tersangka mengawali terjun sebagai kurir narkoba sejak tahun 2015, namun sempat berhenti selama beberapa tahun.

Tersangka memulai lagi menjadi kurir pada pertengahan tahun 2023.

Tiap kali berhasil mengantar sabu seberat 1 kilogram, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp10 juta.

Adapun jika ditotal, tersangka diperkirakan telah berhasil mengantar sabu seberat 25 kilogram selama berkarir menjadi kurir narkoba.

"Dia ini kan tidak kerja terus-menerus ya. Kadang-kadang kan dia berhenti. Menurut keterangan si tersangka ini dia sebenarnya ingin berhenti. Tapi sama bandarnya seperti diikat dengan suatu hutang senilai Rp200 juta," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved