Opini
Menggugat Pemilihan Majelis Pendidikan Aceh
Setelah itu diadakan musyawarah besar (Mubes) untuk memilih secara voting di antara calon-calon yang sudah terpilih pada waktu wawancara dan anggota p
Oleh: Dr Nazaruddin Ali Basyah M Ed, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala
SELEKSI calon anggota komisioner Majelis Pendidikan Aceh (MPA) periode 2024-2029 telah dilaksanakan dengan terpilihnya 21 orang. Diharapkan terpilih orang-orang yang hebat dan berkualitas tinggi yang akan memajukan pendidikan Aceh. Namun sayangnya, proses pelaksanaannya dinilai banyak terjadi ketimpangan.
Pertama, adanya praktik diskriminatif bisa ditelusuri dari prosesnya. Dimulai dengan pengumuman penerimaan calon anggota MPA baru. Siapapun boleh mendaftar asalkan ber-KTP Banda Aceh dan Aceh Besar karena kantor MPA letaknya di Banda Aceh. Syarat lainnya dari kalangan akademisi, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat, dan penyelenggara pendidikan.
Yang lebih penting lagi adalah syarat utamanya tidak boleh sedang memegang jabatan struktural di suatu lembaga, atau yang dipersamakan dengannya karena akan berdampak terhadap kinerjanya ke depan.
Setelah lulus seleksi berkas, dilakukan wawancara terhadap para calon. Saya mengamati bahwa ada tim panitia seleksi dari kalangan internal MPA, seperti Ketua MPA dan para anggota petahana lain. Ada juga dilibatkan sejumlah kalangan eksternal. Saya lulus juga pada tahap kedua tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Buka Mubes Majelis Pendidikan Aceh
Setelah itu diadakan musyawarah besar (Mubes) untuk memilih secara voting di antara calon-calon yang sudah terpilih pada waktu wawancara dan anggota petahana. Namun anehnya, pihak pewawancara eksternal tidak dilibatkan dalam voting di Mubes. Juga tidak dilibatkan sejumlah calon anggota baru yang sudah lulus wawancara.
Hanya kalangan internal anggota petahana dan sebahagian dari lembaga eksternal seperti Kanwil Agama, Dinas Pendidikan, Universitas, Asosiasi Guru, Komite Sekolah, dll. Jelas itu indikasi diskriminasi terhadap calon-calon anggota baru yang sudah lulus wawancara.
Kedua, pemilihan itu juga terkesan kurang menjunjung tinggi etika dan moral dalam berdemokrasi dan mengandung unsur bias. Siapapun tahu bahwa seharusnya semua pihak yang terpilih diundang dalam Mubes agar memperoleh hak yang sama dalam memilih dan dipilih. Bahkan pihak incumbent diberikan lima hak suara, sehingga berpeluang terjadi kongkalikong antara pemilih dan calon-calon dari kalangan internal.
Bisa saja pihak internal mengkondisikan pemilihan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu untuk periode selanjutnya. Makanya, masing-masing anggota lama memperoleh dua periode atau sepuluh tahun di MPA agar bisa memperoleh imbalan untuk lima tahun selanjutnya.
Padahal seharusnya anggota petahana tidak boleh diberikan peluang untuk mencalonkan diri lagi karena kehadiran mereka gagal dan tidak membantu meningkatkan kualitas pendidikan Aceh selama ini.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Majelis Pendidikan Aceh Periode 2024-2029 Dibuka
Ketiga, pemilihan tersebut juga tidak mewujudkan asas transparansi. Padahal mereka adalah orang-orang yang bertugas dalam bidang pendidikan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, seperti transparansi dan demokrasi.
Kalau mereka transparan, jelas setiap fase pelaksanaan dijelaskan kepada semua pihak agar semua mengetahuinya. Yang dilibatkan dalam pemilihan secara voting pada waktu Mubes MPA adalah anggota-anggota lama dan perwakilan dari sejumlah kalangan yang terlibat dalam dunia pendidikan yang sudah mereka tentukan, mulai dari pihak Kanwil Kemenag, Dinas Pendidikan, Asosiasi Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain.
Makanya yang terpilih ternyata suara voting yang didominasi oleh anggota-anggota lama. Sedangkan calon anggota baru yang sudah lulus wawancara diberitahukan pelaksanaan Mubes pun tidak apalagi dilibatkan sebagai peserta ini patut dipertanyakan untuk apa juga dibuat seleksi terbuka dan diumumkan di media.
Keempat, adanya persyaratan dari pihak pihak panitia seleksi memberlakukan standar ganda.
Di satu sisi, pihak MPA tidak membolehkan orang lain yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai anggota MPA itu dituangkan dalam salah satu persyaratan tertulis yang dipublikasi di media.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.