Konflik Palestina vs Israel

PM Israel dalam Bahaya, Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Ini Alasannya

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan kepada hakim terhadap PM Israel, Benjamin Netanyahu.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/media sosial
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan kepada hakim terhadap PM Israel, Benjamin Netanyahu. 

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan kepada hakim terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, Senin (20/5/2024).

Selain itu, Jaksa ICC juga mengajukan hal yang sama untuk menangkap tiga petinggi kelompok pejuang Islam Hamas yakni Yahya Sinwar, Mohammed Al-Masri dan panglima sayap militer Hamas yang dikenal luas sebagai Deif dan Ismail Haniyeh, kepala Biro Politik Hamas.

Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan, setelah lebih dari tujuh bulan perang di Gaza, pihaknya memiliki alasan masuk akal kalau kelima orang tersebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Turis Israel Diserang Brutal di Belgia sampai Patah Rahang, Penyebabnya Bikin Emosi

Baca juga: Satu Orang dari Kemenhan Israel Tewas usai Serangan Mortir Hamas, 8 Tentara IDF Terluka

Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat perintah penangkapan para pejabat Israel dan Hamas setelah mengawasi serangan di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina di Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.

Panel hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti mendukung surat perintah penangkapan itu.

Namun pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut.

 

 

Penyelidikannya terhadap perang Gaza telah ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.

Para pemimpin Israel dan Palestina telah menolak tuduhan kejahatan perang, dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.

“Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas,” kata Netanyahu dilansir dari Reuters, Selasa siang.

PM Israel itu menyebut, tindakan tersebut sebagai penyimpangan realitas yang menyeluruh.

Baca juga: Turun Drastis, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 21 Mei 2024

Sementara Presiden AS, Joe Biden menyebut, langkah hukum tersebut dianggap keterlaluan.

Kemudian Menteri Luar Negeri, Antony Blinken mengatakan, hal itu dapat membahayakan negosiasi mengenai kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata.

Di sisi lain Pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri mengatakan, keputusan jaksa untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap ketiga pemimpin Hamas menyamakan korban dengan algojo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved