Mantan Suami Norma Risma dan Ibunya Rihanah Terbukti Berzina, Keduanya Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
SERAMBINEWS.COM, SERANG - Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.
Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.
"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.
Baca juga: Rihanah Sebut Anaknya Memfitnah Dirinya, Tuding Norma Risma Atur Siasat Jahat
Sementara, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.
"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria.
Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.
Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.
"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.
Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandung Norma.
Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).
Sudah Punya Istri, Kades di Ogan Ilir Digerebek Selingkuh, Nikahi Gadis 16 Tahun agar Tak Dilaporkan |
![]() |
---|
Barakallahu fii Umrik: Ini 70 Ucapan Ulang Tahun Islami yang Penuh Doa untuk Pasangan |
![]() |
---|
Perwira Polisi Selingkuh dengan Polwan, Tepergok Seranjang di Kamar Hotel, Kini Ditahan |
![]() |
---|
Pasutri di Pemalang Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang, Pelaku Sudah Bunuh 9 Orang pada 2004 |
![]() |
---|
Suami Tikam Istri hingga Tewas di Deli Serang, Budi Sulaiman Emosi Lihat Korban Video Call Pria Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.