Mantan Suami Norma Risma dan Ibunya Rihanah Terbukti Berzina, Keduanya Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Editor: Faisal Zamzami
IST/ Kolase
Pengakuan Rihanah Usai Dituding Hamil Anak Rozy, Sebut Hanya Gantikan Tugas Dari Norma Risma 

Karena tidak ada kesepakatan, pihak pelapor meminta perkara dugaan pezinahan dilanjutkan hingga proses persidangan.

"Sehingga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Herlia.

 

Lega ibu dan mantan suami jadi tersangka

 

Pada Selasa (8/8/2023), Norma didampingi pengacaranya kembali diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten selama dua jam.

Penyidik mengajukan 30 pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya saat masih penyelidikan.

Saat itu Norma juga mengajukan bukti tambahan berupa ponsel miliknya dan bukti percakapan.

Hingga akhirnya ibu dan mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

Baca juga: 10 Manfaat Super Daun Kelor Kesehatan yang Jarang Diketahui, Bisa Cegah Kanker hingga Depresi

Baca juga: VIDEO - Melihat Dari Dekat, Percetakan Alquran Terbesar di Dunia, Masuk Gratis Hingga Dapat Alquran

Baca juga: VIDEO - Polres Langsa Musnahkan 5,2 Kilogram Sabu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved