Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas, KPU Sebut Gugatan Banyak Ditolak MK

Dengan demikian, peluang PPP untuk lolos ke DPR RI setelah takluk dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 semakin menipis.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019) sore . Pantauan Kompas.com, para pengurus PPP tiba di Istana Bogor pukul 15.30 WIB. 

SERAMBINEWS.COM - Asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus parlemen lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK) di ambang sirna.

Sebab, dari 24 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang diajukan PPP, 13 di antaranya ditolak mentah-mentah oleh MK melalui sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dari putusan ini, MK pun tak melanjutkan ke tahap pembuktian .

Dengan demikian, peluang PPP untuk lolos ke DPR RI setelah takluk dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 semakin menipis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan harapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) buat lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, keinginan PPP dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pileg 2024 kandas karena permohonan sengketa sengketa perselisihan hasil banyak ditolak oleh MK.

“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambung Hasyim.

Yang dimaksud putusan dismissal adalah keputusan para hakim konstitusi dari hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Salah satu gugatan diajukan PPP adalah sengketa hasil Pileg 2024 di Jawa Barat.

Menurut Hasyim, hasil Pileg 2024 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat diajukan PPP tak bisa dilanjutkan ke pembuktian.

“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi,” ujar Hasyim.

Sebelumnya PPP mengajukan permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 di 24 daerah yang menjadi perselisihan hasil Pileg antara PPP dan KPU RI.

PPP berharap hasil gugatan ini PPP mendapat suara tambahan untuk lolos ambang batas parlemen Pileg 2024 sebesar 4 persen.

Hasil rekapitulasi nasional KPU mengumumkan perolehan PPP yakni 5.878.777 suara. Dari total 84 daerah pemilihan (dapil) atau PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved