Berita Banda Aceh
DPRK Minta Pemko Banda Aceh Iklankan Aset yang Dikomersilkan
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar-PKB-PPP, Aulia Rahman saat membaca pandangan fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar-PKB-PPP, Aulia Rahman saat membaca pandangan fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna di Gedung DPRK, Kamis (31/7/2025).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Golkar-PKB-PPP Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah kota (pemko) setempat untuk meningkatkan pendapatan kota melalui pemanfaatan aset-aset yang bisa dikomersilkan.
Agar aset-aset seperti sarana olahraga, ruang meeting, media reklame atau gedung untuk perkawinan dan lain-lain dapat diketahui oleh masyarakat, maka pemko diminta untuk mengiklankan secara masif dan dilelang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar-PKB-PPP, Aulia Rahman saat membaca pandangan fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna di Gedung DPRK, Kamis (31/7/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Musriadi Aswad yang didampingi Ketua DPRK Irwansyah dan Wakil Ketua I DPRK Daniel A Wahab. Dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah.
"Untuk meningkatkan pendapatan kota, menurut kami aset-aset pemerintah kota yang dikomersilkan atau disewakan kepada masyarakat baik untuk sarana olahraga, ruang meeting, media reklame atau gedung untuk perkawinan dan lain-lain, agar dapat diiklankan, sehingga masyarakat mengetahui dan dapat menggunakan aset-aset tersebut," kata Aulia.
Selain itu, Fraksi Golkar-PKB-PPP juga berharap agar ke depannya, Qanun Pajak Kota dan Retribusi Kota ini dapat menjadi alat evaluasi dan solusi untuk penguatan fiskal sehingga manambah akselerasi percepatan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan.
Baca juga: Naik atau Turun? Cek Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025
"Sehingga terwujud Kota Banda Aceh sebagai kota yang transparan, berdaya dan berkeadilan," tambah dia.
Aulia juga mengingatkan pemko agar terus aktif melakukan sosialisasi Qanun Pajak Kota dan Retribusi Kota untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para wajib pajak.
Kemudian, sambung Ketua KNPI Aceh ini, perlu juga diperkuat pengawasan terhadap proses pemungutan pajak dan retribusi serta terhadap transaksi-transaksi fiktif yang dapat merugikan pendapatan kota.
"Untuk adanya transparansi dan efisiensi serta dapat meminimalisir manipulasi dan kecurangan dalam pembayaran pajak dan retribusi, perlu dibangun sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi," demikian Aulia Rahman. (*)
Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Jadi Qanun |
![]() |
---|
Antusias! Murid TK RUMAN Aceh Meriahkan Pawai Kemerdekaan Ke-80 RI |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 UMKM Aceh Lolos WUBI Aceh 2025, Souvenir, Kuliner hingga UTNN Coffe, Cek Kotamu! |
![]() |
---|
MAS dan MTsS Ulumul Qur'an Banda Aceh Gelar Sosialisasi Madrasah Inklusif |
![]() |
---|
Jadi Momen Perkuat Pengabdian, Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.