Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas, KPU Sebut Gugatan Banyak Ditolak MK
Dengan demikian, peluang PPP untuk lolos ke DPR RI setelah takluk dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 semakin menipis.
Di ambang sirna
Setelah tahapan persidangan dilalui, putusan pun diambil MK. Dari 24 permohonan gugatan, 13 di antaranya ditolak MK. Dengan begitu, harapan PPP untuk bisa lolos melalui jalur MK pun di ambang sirna.
Salah satu yang ditolak adalah perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait peralihan 36.862 suara PPP di enam dapil Jawa Barat yang diklaim berpindah ke Partai Garuda.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti penjelasan PPP selaku pemohon yang hanya menjelaskan kehiangan suara di dua dapil, yakni Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V.
"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," kata Guntur.
"Padahal pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum permohonan pemohon," lanjut Guntur.
Guntur juga menyoroti pemohon yang juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat V.
Selain itu, PPP disebut hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi.
"Adapun pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda, pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon," ujarnya.
Adapun 13 perkara tersebut sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 100 terkait peralihan 36.862 suara di enam dapil Jawa Barat pindah ke Garuda;
2. Perkara Nomor 44 terkait peralihan 6.075 suara di dapil III Jawa Tengah pindah ke Partai Garuda;
3. Perkara Nomor 174 terkait suara caleg Albertus Keiya di dua kabupaten menjadi 65.587 dan 95.714 di Papua Tengah;
4. Perkara Nomor 46 terkait peralihan 18.600 suara di tiga dapil Banten;
5. Perkara Nomor 119 terkait peralihan 5.611 suara di dapil Sumatra Barat;
DPRK Minta Pemko Banda Aceh Iklankan Aset yang Dikomersilkan |
![]() |
---|
KPU-Bawaslu setelah Pemilu |
![]() |
---|
Pejabat Thailand Pakai Ijazah Palsu Saat Mendaftar ke KPU, Terancam Dilengserkan: Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Menyorot Putusan Mahkamah Kebingungan Indonesia |
![]() |
---|
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sekolah Gratis Jenjang SD-SMP Dinilai Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.