Kajian Islam
Makanan Dicium dan Digigit Kucing, Apakah Halal Jika Dimakan Lagi? Begini Kata Buya Yahya
Apakah mengkonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing mengakibatkan makanan yang dimakan menjadi haram?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Namun, jika makanan tersebut sudah digigit kucing sebaiknya diberikan pada kucing saja.
"Kalau sudah digigit kucing ya kasihan, kasihkan sama kucing, jangan pelit-pelit amat, mungkin kucingnya belum dikasih makan," sambungnya.
Namun apabila dikhawatirkan kucing tersebut habis mengonsumsi tikus yang sudah menjadi bangkai sehingga dapat dikatakan najis.
Hal ini mengakibatkan kucing tidak dapat bersuci sehingga khawatir makanan yang disentuh kucing menjadi najis.
Baca juga: Hati-hati, Jangan Cari Uang untuk Pergi Haji, Buya Yahya : Ada Hal Lain yang Lebih Wajib
Jika seeokor kucing telah mengonsumsi bangkai, lalu kucing tersebut kembali dan menyentuh makanan, kucing tersebut sudah dianggap suci.
"Nah kalau ini ulama menjelaskan, kalau kucing yang sudah makan bangkai yang kena najis kemudian dia hilang sekejap dari mata kita kemudian kembali, mereka ini sudah dianggap suci," lanjut Buya.
"Bahkan ulama mencontohkan kucing, bukan yang lain dan kambing dan lainnya, padahal kucing itu yang paling pelit cara minum airnya, pakai lidah. Itupun para ulama memudahkan, justru itu contoh biar kita gak pusing dan gak gampang kena was-was.
Boleh anda makan setelah itu, biarpun dicuim kucing apalagi digigit kucing tetap dianggap suci, itu saja wallahualam," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Shalat Fardhu Apa Saja yang Ada Sunnah Qabliyah dan Badiyah? Ini Daftar dan Pembagian Waktunya |
![]() |
---|
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.