Berita Lhokseumawe

Pastikan Ketersediaan Stok Pupuk di Sumatera Utara, Direktur PT PIM Cek Gudang di Pelabuhan Belawan

Kemudian melakukan kunjungan ke Pelabuhan Belawan untuk memonitor pelaksanaan bongkar Pupuk NPK PIM dan mengunjungi kios pengecer di Kabupaten Lubuk P

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dokumen PT PIM
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Eko Setyo Nugroho cek Gudang Lini II di Paya Pasir, Medan Marelan, Rabu (22/5/2024). 

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.


Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok Pupuk dalam kondisi aman untuk semua lini dalam rangka mendukung  kebijakan Pemerintah tersebut. 

“Per tanggal 20 Mei 2024, stok pupuk yang tersedia di wilayah Sumatera Utara tercatat sebesar 147.374 ton atau mencapai 360 persen dari ketentuan stok minimum,” ucap Eko.


Sedangkan Pupuk subsidi yang telah disalurkan sebesar 100.466 ton sampai 20 Mei 2024 yang terdiri dari urea 55.670 ton, NPK sebesar 44.465 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 331 ton.

Pupuk subsidi, lanjut Eko, bisa dimanfaatkan oleh petani yang terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.


Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Eko, kegiatan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. 

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).


“Kami berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP.

 Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved