Pengacara Pegi Sebut Kliennya Bukan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Sugianti Ungkap Kejanggalan Ini
Selain itu, Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.
"Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.
Sugianti menambahkan, ditangkapnya Pegi disangkakan juga sebagai pelaku kriminalitas pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.
"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.
Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.
Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Terungkap, Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pegi Perong, Berpindah-pindah hingga Pakai Nama Samaran
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.
"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Indonesia dan BRICS: Posisi Bebas Aktif dan Ketidaksenangan AS |
![]() |
---|
Dewan Dakwah Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Markas Besar Marsose di Tangse Dihuni Pasukan Khusus dan Kejam, Tim Unsam Ungkap Hasil Penelitian |
![]() |
---|
Kawasan Strategis Regional dan Keterbukaan Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Perampok Bersajam Tusuk Korban, Suami Berduel dengan Pelaku demi Selamatkan Sang IstriĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.