Berita Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Berkolaborasi Dengan BNNK Gelar Tes Urine untuk ASN

Pemerintah Kota Banda Aceh harus kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) melakukan tes urine terhadap seluruh ASN

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mengatakan Dalam rangka mewujudkan Aparatul Sipil Negara (ASN) yang disiplin dan bebas dari narkoba, Pemerintah Kota Banda Aceh harus kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) melakukan tes urine terhadap seluruh ASN 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mengatakan dalam rangka mewujudkan Aparatul Sipil Negara (ASN) yang disiplin dan bebas dari narkoba, Pemerintah Kota Banda Aceh harus kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) melakukan tes urine terhadap seluruh ASN

Dalam upaya melawan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemko kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh mengikuti tes urine dengan sukarela dan kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelayanan publik. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah proaktif BNN Banda Aceh dalam memitigasi risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur pemerintah.

Tes urine yang dilakukan hari ini diharapkan memberikan gambaran yang akurat tentang situasi penggunaan narkoba di kalangan ASN.

Baca juga: PKS Pecat Sofyan Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Latar belakang dilaksanakannya kegiatan tes urine ini dalam rangka melaksanakan Qanun Kota Banda Aceh  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN). 

Dalam hal ini pada Pasal 27 ayat (3) huruf a, disebutkan pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara BNNK Banda Aceh dan Pemerintah Kota

Qanun P4GNPN juga mengatur tentang mekanisme kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh dan difasilitasi oleh pemko. 

Kegiatan tes urine meliputi kepada pimpinan dan anggota DPRK, ASN dan non ASN, pimpinan dan pegawai atau karyawan pada BUMD atau perusahaan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Pegi Ditangkap dan Mendadak Hilangnya Andi dan Dani dari DPO Kasus Vina, Kompolnas Akan Lakukan Ini

"Melaksanakan kegiatan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit satu kali dalam setahun," imbuh Musriadi menerangkan isi qanun.

Data hasil tes ini akan dijadikan acuan untuk langkah-langkah preventif dan rehabilitatif di masa depan. 

Langkah  ini juga memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan sehat dari narkoba.

Politisi Partai Amanat Amanat mengharapkan, langkah-langkah preventif seperti tes urine ini akan menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan berkualitas bagi para ASN di Kota Banda Aceh.(*)

Baca juga: Penangkapan Pegi dan Dihapusnya 2 DPO Kasus Vina, Psikolog Forensik: Tanda Penegakan Hukum Sesat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved