PKS Pecat Sofyan Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai
Nasir juga mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh, atas peristiwa kriminal tersebut.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.
Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Prodi S1 Teknik Mesin USK Raih Dana Hibah PKKM 2024, Nilainya Capai Rp 1,3 Miliar
Baca juga: DPP PAN Rekomendasikan Jufri Hasanuddin Sebagai Balon Bupati Abdya
Baca juga: VIDEO - Jumlah Jamaah Sakit di Madinah Menurun Drastis, Hanya Tersisa 3 Pasien Rawat Inap
Berita Terkait
Baca Juga
VIDEO - Geruduk DPRK Bener Meriah! Puluhan Anggota GMNI Layangkan Tuntutan Panas |
![]() |
---|
Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Ketua Komisi IV DPRK Sabang |
![]() |
---|
BERDIKARI TANI: Sinergi Bangkitkan Pertanian Aceh Bebas Narkoba & Tahan Inflasi Lewat Budidaya Cabai |
![]() |
---|
Pembangunan Pabrik Kulit dari Jamur, Ada Historis Aceh Tamiang di Produknya |
![]() |
---|
Perusahaan Bandung Tertarik Limbah Sawit, Rencana Bangun Pabrik di Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.