PKS Pecat Sofyan Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai
Nasir juga mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh, atas peristiwa kriminal tersebut.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.
Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Prodi S1 Teknik Mesin USK Raih Dana Hibah PKKM 2024, Nilainya Capai Rp 1,3 Miliar
Baca juga: DPP PAN Rekomendasikan Jufri Hasanuddin Sebagai Balon Bupati Abdya
Baca juga: VIDEO - Jumlah Jamaah Sakit di Madinah Menurun Drastis, Hanya Tersisa 3 Pasien Rawat Inap
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Pramuka Aceh Tamiang Aktifkan Lahan Jagung di Bumi Perkemahan |
![]() |
---|
Curah Hujan Tinggi, Harga Ikan di Aceh Tamiang Melonjak |
![]() |
---|
Ikan Bakar Asam Pedas di Taman Asri Jadi Buruan Warga Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Kemenimipas Tegaskan Tak Akan Diam, Usut Dugaan Petugas Lapas Terlibat Kasus Narkoba Ammar Zoni |
![]() |
---|
Ingin Transaksi Sabu di Babahrot, Pemuda Asal Nagan Raya Dibekuk Polres Abdya, Ini BB-nya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.