PKS Pecat Sofyan Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasir juga mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh, atas peristiwa kriminal tersebut.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg. 

Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Prodi S1 Teknik Mesin USK Raih Dana Hibah PKKM 2024, Nilainya Capai Rp 1,3 Miliar

Baca juga: DPP PAN Rekomendasikan Jufri Hasanuddin Sebagai Balon Bupati Abdya

Baca juga: VIDEO - Jumlah Jamaah Sakit di Madinah Menurun Drastis, Hanya Tersisa 3 Pasien Rawat Inap

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved