Berita Aceh Timur
Satpol PP Aceh Timur Periksa Tempat Penampungan Rohingya, Ada Apa?
Petugas Syariat Islam didampingi oleh anggota Polsek Sungai Raya, memantau situasi dan mengimbau para pengungsi Rohingya agar mematuhi aturan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Beredar informasi tentang dugaan pelanggaran syariat Islam di tempat penampungan sementara imigran Rohingya di Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur
Merespon terhadap isu yang berkembang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Timur, di bawah pimpinan Teuku Amran, langsung mengirim satu regu petugas WH ke lokasi tersebut pada Senin (27/5).
"Tujuan kami untuk memastikan dan mensosialisasikan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengungsi Rohingya di sana," jelasnya kepada Serambi, Selasa (28/5/2024).
Petugas Syariat Islam didampingi oleh anggota Polsek Sungai Raya, memantau situasi dan mengimbau para pengungsi Rohingya agar mematuhi aturan syariat Islam di Aceh.
Baca juga: Rohingya dan Masalah yang Terus Muncul

Salah satu aturan yang ditegaskan adalah larangan bercampur dengan keluarga non-muhrim. Jika imbauan dan sosialisasi tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan dan Qanun yang berlaku.
"Hasil pantauan, hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya tindakan pelanggaran syariat Islam," tuturnya.
Namun, jika di kemudian hari terbukti adanya pelanggaran, pihak berwenang akan mengambil tindakan yang sesuai.
Menurut informasi, di lokasi penampungan, rutin diadakan pengajian yang dipimpin langsung oleh Ustad Desa setempat. Selain itu, para pengungsi juga aktif melaksanakan shalat berjamaah di mushalla yang telah disediakan.
Baca juga: Warga Aceh Selatan Ditangkap Saat Hendak Bawa Kabur 12 Etnis Rohingya di Aceh Barat
Gema Shalawat Kemerdekaan untuk Palestina Membahana di Aceh Timur |
![]() |
---|
Gema Sholawat Kemerdekaan untuk Palestina Dihadiri Wakil Bupati Aceh Timur |
![]() |
---|
Peduli Lingkungan dan Keselamatan, Kapolsek Peureulak Bersih Bersihkan Pembatas Jalan |
![]() |
---|
COMIC 2025 MAN IC Aceh Timur Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftarannya! |
![]() |
---|
Terbukti Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.