Haji 2024

Berhaji Tanpa Visa Resmi, 22 Jemaah Dideportasi dan 2 Diproses Hukum, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi.

|
Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/TAMLIKHO TAM
Ilustrasi haji 2024. Arab Saudi dilanda cuaca panas selama haji 2024. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia. 

Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. 

Mereka datang menggunakan visa ziarah.

 Saat ini, Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat gerbang masuk ke Kota Mekkah. 

Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya.

Ada 5 pos pemeriksaan yang harus dilewati jemaah baik dari Madinah maupun Jeddah.

Komjen mengingatkan masyarakat untuk beribadah sesuai aturan yang ada. 

Ada beberapa jenis visa haji yang dianggap sah, yakni visa haji reguler dan haji khusus, lalu visa dari pihak Kedubes Saudi, dan satu lagi visa khusus undangan ibadah.

 Visa-visa itu adalah visa yang sah dan bisa mendapatkan tasreh.

"Nah di luar itu, visa ziarah, visa kunjungan, dan lainnya tidak boleh melaksanakaan ibadah haji," katanya.

 

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan masuk ke Mekkah mulai 2-21 Juni 2024.

Selama periode itu, hanya orang yang mengantongi izin haji yang boleh masuk ke Mekkah, Arab Saudi.

Kebijakan itu diterapkan untuk mengantisipasi kedatangan jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved