Haji 2024
Berhaji Tanpa Visa Resmi, 22 Jemaah Dideportasi dan 2 Diproses Hukum, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi
Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia.
Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji.
Mereka datang menggunakan visa ziarah.
Saat ini, Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat gerbang masuk ke Kota Mekkah.
Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya.
Ada 5 pos pemeriksaan yang harus dilewati jemaah baik dari Madinah maupun Jeddah.
Komjen mengingatkan masyarakat untuk beribadah sesuai aturan yang ada.
Ada beberapa jenis visa haji yang dianggap sah, yakni visa haji reguler dan haji khusus, lalu visa dari pihak Kedubes Saudi, dan satu lagi visa khusus undangan ibadah.
Visa-visa itu adalah visa yang sah dan bisa mendapatkan tasreh.
"Nah di luar itu, visa ziarah, visa kunjungan, dan lainnya tidak boleh melaksanakaan ibadah haji," katanya.
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?
Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan masuk ke Mekkah mulai 2-21 Juni 2024.
Selama periode itu, hanya orang yang mengantongi izin haji yang boleh masuk ke Mekkah, Arab Saudi.
Kebijakan itu diterapkan untuk mengantisipasi kedatangan jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.
213.568 Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air, Pemulangan Berakhir, 461 Orang Wafat |
![]() |
---|
Jamaah Haji Aceh yang Wafat di Arab Saudi Betambah Seorang Lagi, Kini Total Jadi 11 Jemaah |
![]() |
---|
Arab Saudi Sebut 1.301 Jemaah Haji Meninggal pada 2024, 83 Persen Tak Miliki Izin Resmi |
![]() |
---|
Timwas Haji Ungkap Beberapa Jemaah Haji Plus Ditipu Biro Travel, Tak Diberi Jatah Makan dan Bus |
![]() |
---|
Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Air Zamzam di Koper Bagasi, Denda Rp 25 Juta Jika Kedapatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.