Haji 2024
Berhaji Tanpa Visa Resmi, 22 Jemaah Dideportasi dan 2 Diproses Hukum, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi
Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi.
Dengan begitu, proses ibadah pada puncak haji bisa berjalan dengan aman dan nyaman.
Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Riyadh, Arab Saudi Meugah Suriyan mengonfirmasi hal tersebut.
"Ya benar, mulai 2 Juni 2024 musim haji sudah resmi dimulai, orang dan kendaraan yang tidak punya izin tasreh haji dilarang masuk Mekkah," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Peserta haji yang hendak masuk ke Mekkah harus menggunakan kendaraan perusahaan penyelenggaraan haji atau kendaraan yang sudah terdaftar.
Sanksi masuk Mekkah tanpa izin
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan dan tetap masuk ke Mekkah tanpa izin haji selama 2-21 Juni 2024.
Dilansir dari The New Arab, mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda 10.000 Riyal atau Rp 43 juta.
Sanksi itu berlaku untuk warga negara Arab, warga negara asing (WNA), dan pengunjung.
WNA yang melanggar aturan tersebut juga terancam dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum setempat.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, denda akan berlipat ganda jika pelanggaran berulang.
Bagi pihak yang kedapatan mengangkut atau membawa orang untuk melakukan ibadah haji secara ilegal akan dikenai sanksi hukuman berat berupa hukuman penjara 6 bulan dan denda sebesar 50.000 Riyal atau sekitar Rp 216 juta.
Pelaku juga terancam disita kendaraannya melalui keputusan pengadilan dan dideportasi jika yang bersangkutan adalah warga asing.
Setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda, pelanggar akan dilarang masuk kembali ke wilayah Arab Saudi menurut jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Kementerian mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Baca juga: Nelayan Keluhkan Suplai BBM, Kadis DKP Aceh Sidak SPBUN Lampulo
Baca juga: Berawal dari WA Curhat, Delapan Tersangka Narkotika Diamankan Polisi di Tiga TKP di Aceh Besar
Baca juga: Ada Sosok Misterius di Lokasi Prarekontruksi Kasus Vina, Polisi Bolak-balik Menuju Mobil Putih
213.568 Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air, Pemulangan Berakhir, 461 Orang Wafat |
![]() |
---|
Jamaah Haji Aceh yang Wafat di Arab Saudi Betambah Seorang Lagi, Kini Total Jadi 11 Jemaah |
![]() |
---|
Arab Saudi Sebut 1.301 Jemaah Haji Meninggal pada 2024, 83 Persen Tak Miliki Izin Resmi |
![]() |
---|
Timwas Haji Ungkap Beberapa Jemaah Haji Plus Ditipu Biro Travel, Tak Diberi Jatah Makan dan Bus |
![]() |
---|
Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Air Zamzam di Koper Bagasi, Denda Rp 25 Juta Jika Kedapatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.