Bripka SR Polisi di Ambon Setubuhi Anak SD Berulang Kali, Ini Cara Pelaku Lapiaskan Nafsu ke Korban

Oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ini diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

"Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," ujarnya.

ANH mengatakan, putrinya itu takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya lantaran tersangka kerap mengancam akan memenjarakan korban dan juga dirinya selaku orangtua korban apabila korban buka mulut.

"Kalau kamu lapor ke mama saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," katanya meniru pengakuan korban.

Korban mengaku takut melaporkan kejadian yang dialami lantaran pelaku mengancam bakal memenjarakan korban beserta ibunya.

"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar ANH menirukan pengakuan korban.

Awal Terbongkar

Adapun kasus tersebut terbongkar setelah korban menunjukkan perilaku tak biasa saat pulang ke rumah usai diperkosa tersangka.

"Dia hanya duduk terdiam dan murung di depan rumah, saya panggil dia masuk tapi cara jalannya aneh, lalu tiba-tiba dia menangis," katanya.

ANH yang merasa curiga lalu mengajak putrinya itu masuk ke dalam kamar.

 Ia lalu membujuk putrinya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. 

Saat itulah korban menceritakan semua perbuatan bejat tersangka terhadap dirinya.

Lanjutnya, Ayah korban, KM (41) sepulang bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke neneknya.

Nenek korban kemudian menelepon polisi serta bidan untuk memeriksa tubuh korban.

Dan ternyata terbukti ada perubahan fisik pada alat vital korban.

Korban pun diminta menceritakan detail peristiwa oleh neneknya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved