Bripka SR Polisi di Ambon Setubuhi Anak SD Berulang Kali, Ini Cara Pelaku Lapiaskan Nafsu ke Korban

Oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ini diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

Pelaku selesai melakukan aksi bejat itu memberi uang “tutup mulut” kepada korban berkisar Rp10-20 ribu.

Sebenarnya tetangga korban sudah memberi peringatan kepada ibu korban agar gadis 8 tahun itu tidak pergi atau pulang sekolah dengan anak pelaku. 

Sebab, warga di salah satu RT di Kecamatan Sirimau, lokasi tinggal korban dan pelaku, curiga.

Kata Polisi

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, SR memerkosa korban di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/ 2024) malam.

"Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," kata Janet kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.

Janet mengungkapkan, saat melancarkan aksinya tersebut tersangka selalu mengancam korban terlebih dahulu.

"Iya (korban) dipaksa dan diancam," ujarnya.

Baca juga: Zidan Rudapaksa Wanita Muda di Pasuruan, Bagian Vital Korban Luka Sobek, Semak-semak Jadi Saksi

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan yang tidak biasa dan perubahan sikap pada diri putrinya usai diperkosa tersangka terakhir kalinya.

Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi. 

Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya.

"Ia korban mengadu ke orangtuanya," sebutnya.

 

Baca juga: Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek


Korban diancam akan dipenjara

Sementara itu, ANH (35), ibu korban mengatakan, dari pengakuan putrinya, tersangka telah memerkosa korban sejak 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved