Breaking News

Moeldoko Janji Tapera Tak akan Seperti ASABRI, Klaim Bukan untuk Biayai Makan Gratis dan IKN

Moeldoko pun mencoba menjawab kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan penyelewengan dana program Tapera ini.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Dian Erika
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Kemenko-PMK, Senin (6/1/2020). 

Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Tapera yang diterbitkan Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada peraturan menteri yang mengatur soal mekanisme dari PP tersebut dan durasinya masih tiga tahun lagi, yakni 2027.

Indah mulanya mengakui bahwa pemerintah memang kurang mensosialisasikan PP 21/2024.

"Kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih masif mengenai Tapera khususnya kehadiran dari PP 21/2024 terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri," katanya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Indah pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut yang mengatur soal pungutan ini.

Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

"Nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027," ujar Indah.

"Jadi, saya ingin menyampaikan terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI, Polri," lanjutnya.

 

Baca juga: Rekap Hasil Singapore Open 2024: 2 Wakil Indonesia ke Semifinal, Fajar/Rian Pecundangi Liang/Wang

Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Serahkan 100 Paket Bantuan Sosial untuk Warga Kota Jantho

Baca juga: Danrem Teuku Umar Resmikan Kantor Koramil Gunung Meriah di Aceh Singkil

Tribunnews.com: Janji Moeldoko soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Tak Terkait Anggaran IKN dan Makan Siang Gratis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved